Berita Viral

Resmi Berlaku! DJP Kini Bisa Cek Rekening Keuangan Penunggak Pajak Per Agustus 2024, Ini Sanksinya

Resmi berlaku aturan baru kini pemerintah bisa mengecek rekening bank milik warga yang suka mengemplang atau menunggak pajak.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Warga melakukan pembayaran pajak. Resmi Berlaku! DJP Kini Bisa Cek Rekening Keuangan Warga Penunggak Pajak Per Agustus 2024. 

Apalagi, proses pengawasan berdasarkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih memudahkan bagi DJP Kemenkeu. Setelah berlakunya Coretax system, identitas Wajib Pajak orang pribadi menggunakan NIK. Begitu juga dengan identitas nasabah keuangan wajib menggunakan identitas NIK.

"Adanya kesamaan identitas yang dimiliki DJP dengan identitas yang dimiliki Lembaga Keuangan memudahkan menyandingkan data, dan pengawasan kepatuhan perpajakan," imbuhnya.

Dirinya berharap, penggalian potensi pajak oleh Otoritas Pajak benar-benar berdasarkan rekening keuangan, bukan hanya analisis data semata.

Pasalnya, selama ini, analisis data yang dilakukan oleh petugas Account Representative (AR) banyak yang menimbulkan sengketa, dan persepsi tidak baik.

"Berdasarkan pengalaman selama puluhan tahun sebagai pemeriksa pajak dan supervisor pengawasan, saya punya keyakinan rekening bank merupakan alat ampuh untuk mendorong Wajib Pajak patuh pajak," katanya.

Dengan begitu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi kewajiban perpajakannya. Ia mencontohkan, banyak Wajib Pajak yang mengaku usahanya sedang turun, namun begitu dibuka rekening banknya, dan datanya justru membuktikan kenaikan. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengelak lagi.

"Rekening bank adalah sanksi terbaik kegiatan usaha perusahaan," terang Raden.

Selain itu, aturan terbaru tersebut juga menambahkan aturan Anti Penghindaran oleh Lembaga Keuangan.

Terkadang, Lembaga Keuangan masih melindungi nasabah prioritas dari sentuhan pajak. Hal ini dilakukan agar nasabah prioritasnya merasa aman.

Dipermudah! Aturan Daftar Baru Peserta Mandiri BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Harga

Namun saat ini, Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung kepada Lembaga Keuangan khusus untuk menguji kepatuhan penyampaian informasi keuangan nasabahnya.

"Jika ditemukan terdapat ketidakpatuhan, Dirjen Pajak dapat melakukan teguran kepada Lembaga Keuangan," pungkasnya.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved