Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Sintang

Bukti pencemaran nama baik itu sudah kami lampirkan saat membuat laporan. Salah satunya Edy menyampaikan bahwa Cak Imin tidak transparan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melaporkan Lukman Edy ke Mapolres Sintang, Senin  12 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melaporkan Lukman Edy ke Mapolres Sintang, Senin  12 Agustus 2024.

Mantan Sekjen PKB itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Kedatangan kami untuk melaporkan saudara Lukman Edy mantan sekjen PKB yang dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua umum PKB Muhamin Iskandar," kata Wakil Ketua DPC PKB Sintang, Syahroni.

Laporan ini merespon atas pernyataan Edy beberapa waktu lalu yang dianggap menghina PKB. Selain itu, Edy juga sempat menyinggung soal transparansi pengelolaan dana di PKB.

"Bukti pencemaran nama baik itu sudah kami lampirkan saat membuat laporan. Salah satunya Edy menyampaikan bahwa Cak Imin tidak transparan dalam anggaran," ujar Roni.

Baca juga: Datangi Polres Mempawah, DPC PKB Mempawah Laporkan Muhammad Lukman Edy

Laporan terhadap Lukman Edy tidak hanya dilakukan oleh DPC PKB Sintang, tapi juga DPC lain di sejumlah daerah.

"Kami harap penegak hukum tegas. Bukan hanya cak imin, kami seluruh kader PKB juga merasa dirugikan," tegas Roni. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved