Datangi Polres Mempawah, DPC PKB Mempawah Laporkan Muhammad Lukman Edy
Pelaporan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Mempawah, Razali didampingi Sekretaris DPC PKB Subandio, dan bersama-sama pengurus lainnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mempawah mendatangi Polres Mempawah untuk melaporkan mantan Sekjend DPP PKB 2005-2010 Muhammad Lukman Edy, Senin 12 Agustus 2024.
Pelaporan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Mempawah, Razali didampingi Sekretaris DPC PKB Subandio, dan bersama-sama pengurus lainnya.
Laporan ini merupakan respon atas pernyataan Muhammad Lukman Edy beberapa waktu lalu yang dianggap menghina PKB. Ia juga sempat menyinggung soal transparansi pengelolaan dana di PKB.
Kepada awak media, Sekretaris DPC PKB Mempawah, Subandio, menyampaikan, pelaporan terhadap Muhammad Lukman Edy menyusul pernyataan yang bersangkutan pada 31 Juli 2023 di Kantor PBNU.
Menurut Subandio, apa yang disampaikan Muhammad Lukman Edy dalam forum itu meresahkan para pengurus, terutama terkait statment seolah menyerang PKB dan Ketumnya, Muhaimin Iskandar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pekerja PT BAI Mempawah Terlindas Alat Berat
"Hari ini kita pengurus DPC PKB Mempawah beramai-ramai datang ke Polres Mempawah hari ini untuk melaporkan mantan Sekjend DPP PKB yaitu Muhammad Lukman Edy dalam kasus penyebaran berita bohong tentang Ketum PKB Muhaimin Iskandar," tegas Subandio.
Subandio mengatakan, Muhammad Lukman Edy dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin.
"Inilah yang membuat resah bagi PKB Kabupaten dan seluruh Indonesia. Sehingga hari ini kami membuat laporan," tegas Subandio.
Subandio mengatakan, pelaporan terhadap Muhammad Lukman Edy sebagai bentuk kecintaan terhadap Partai.
"Sebetulnya ini bukan wilayah hukum. Akan tetapi karena kami cinta kepada PKB, Partai yang kami miliki bersama. Sehingga atas berita tidak benar yang disampaikan Muhammad Lukman Edy bisa diproses jajaran Polri," tegas Subandio. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Hari Jadi Polwan ke-77, Polwan Polres Landak Abadikan Semangat Juang Pahlawan |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur SPPG Polri Polres Singkawang Capai 70 Persen, Siap Layani Ribuan Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Polres Sanggau Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Sediakan 1 Ton Beras untuk Warga |
![]() |
---|
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Polisi Amankan 15 Pendemo hingga Polisi di Singkawang dapat Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.