Kalender 2024

Kalender 2024: Tanggal 10 Agustus Memperingati Hari Veteran Nasional, Apakah Ada Libur?

Hari Veteran Nasional ditetapkan menurut Keppres Nomor 30 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
10 Agustus diperingati sebagai Hari Veteran Nasional-Sejarah adanya Hari Veteran ditetapkan menurut Keppres Nomor 30 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono namun Pemerintah tidak menandakan setiap tanggal 10 Agustus sebagai Libur Nasional. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap tanggal 10 Agustus Kalender Nasional Indonesia diperingati sebagai Hari Veteran Nasional.

Penetapan Hari Veteran Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jasa dan pengorbanan para veteran Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan NKRI.

Selain itu, Hari Veteran Nasional juga dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para pejuang melawan tentara Belanda di Surakarta.

Hari Veteran Nasional ditetapkan menurut Keppres Nomor 30 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Apakah Hari Veteran Nasional ada Libur? 

Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dan dinyatakan bukan hari libur.

Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.

Secara khusus juga untuk bulan Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan satu hari Libur Nasional yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, yaitu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Meskipun hanya satu hari, namun perayaan hari kemerdekaan ini selalu menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Kalender 2024:Hari Besar dan Libur Nasional Agustus, Ada Momen Apa Selain HUT Kemerdekaan RI ke 79?

Sejarah Hari Veteran Nasional

Dikutip dari Kompas.com, Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Veteran juga bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.

Secara umum ada tiga tingkatan veteran, yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, kemudian veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya.

Kalender 2024 Daftar Sisa Tanggal Merah, Kapan Lagi Ada Libur Nasional?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved