Info Stimulus

Bansos PKH Lansia Cair Agustus 2024! Berapa Maksimal yang Dihitung Untuk Komponen KPM Lansia?

Untuk komponen lansia dan disabilitas, untuk yang cair di KKS dan PT Pos Indonesia juga memiliki perbedaan nominal.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Bansos PKH Lansia segera cair Agustus 2024-Untuk komponen lansia dan disabilitas, untuk yang cair di KKS dan PT Pos Indonesia juga memiliki perbedaan nominal.Adapun batas maksimal lansia yang dihitung dalam 1 KK adalah 4 orang, Jadi KPM punya komponen lansia berjumlah 4 orang dan PKHnya cair di PT Pos, maka ia akan mendapat pencairan Rp 2,4 juta per tahapnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat beberapa aturan Perhitungan untuk Bansos PKH menjadi acuan pencairan dana bantuan yang cair dibulan Agustus 2024 ini. 

Setiap komponen disalurkan dengan nominal yang berbeda, Mulai dari tertinggi hingga nominal yang paling rendah. 

Untuk yang cair di KKS nominal paling rendah adalah Rp 150 ribu per tahap.

Nominal paling tinggi adalah untuk komponen ibu hamil dan balita, yakni Rp 500 ribu.

Untuk komponen lansia dan disabilitas, untuk yang cair di KKS dan PT Pos Indonesia juga memiliki perbedaan nominal.

Perlu diketahui, jika aturan perhitungannya, untuk komponen lansia harus berusia minimal 60 tahun.

Adapun batas maksimal lansia yang dihitung dalam 1 KK adalah 4 orang.

Jadi semisal KPM punya komponen lansia berjumlah 4 orang dan PKHnya cair di PT Pos, maka ia akan mendapat pencairan Rp 2,4 juta per tahapnya.

Namun demikian pemiliki komponen lansia dengan jumlah 4 orang memiliki jumlah yang sedikit atau bahkan jarang ditemui.

Di KKS, akan dicairkan Rp 400 ribu per tahapan penyaluran. Lalu yang di PT Pos dicairkan sebesar Rp 600 ribu.

Perbedaan Cara Mengambil Bansos Melalui Kartu KKS Bank HIMBARA, Ini Keuntungan Buat KPM!

Sementara untuk yang cair di PT Pos Indonesia, nominal paling sedikit diperuntukkan bagi komponen anak sekolah SD dengan nominal Rp 225 ribu.

Dan nominal paling besar masih bagi komponen ibu hamil dan balita, dengan besaran Rp 750 ribu per tahap.

Sebagai informasi, Dikutip TribunPontianak.co.id dari Kemensos.go.id Bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga prasejahtera.

Pencairan dana PKH dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat secara berkelanjutan.

Pencairan PKH untuk alokasi bulan Agustus termasuk ke dalam pencairan tahap 3, yang mencakup periode penyaluran dari Juli hingga September.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved