Berita Viral

Guru Gugat Perbup Sintang ke MA, Ronny: Sah Saja, Jangan Ada Intimidasi

"Nampaknya sudah buntu, tidak ada penyelesaian di Dinas terkait. Cukup disayangkan memang. Tapi, kita tunggu lah apapun keputusan dari MA tentu segala

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyarankan Pemda Sintang bersikap dewasa dalam menyikapi gugatan Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh seorang guru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menyarankan Pemda Sintang bersikap dewasa dalam menyikapi gugatan Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh seorang guru.

Menurut Ronny, wajar dan sah jika ada seorang guru yang menggugat keputusan pemerintah jika proses audiensi dan mediasi tidak mendapatkan hasil yang diinginkan.

"Soal ada guru yang menggugat peraturan bupati ke MA, saya pikir hak sebagai warga negara itu sah saja. Ndak boleh juga kita mengatakan itu tidak boleh dan sebagainya," kata Ronny, Rabu 7 Agustus 2024.

Legislator Partai Nasdem ini memang cukup menyayangkan persoalan TPP guru ini sampai dibawa ke ranah MA. Semestinya, hal ini bisa diselesaikan lewat mekanisme yang ada di tingkat daerah.

Namun, Ronny juga tidak bisa menyalahkan penggugat. Karena dia punya hak untuk memperjuangkan apa yang menurutnya benar.

"Nampaknya sudah buntu, tidak ada penyelesaian di Dinas terkait. Cukup disayangkan memang. Tapi, kita tunggu lah apapun keputusan dari MA tentu segala sesuatu ada konsekuensinya, baik pemerintah sebagai tergugat ataupun guru sebagai penggugat," jelas Ronny.

Gugat Perbup Sintang ke Mahkamah Agung, Julia : Jangan Halangi Orang Berjuang

Ronny berharap, pemerintah daerah dalam hal ini sebagai tergugat dan guru sebagai penggugat dapat bersikap dewasa dan kooperatif.

Jangan sampai tegas Ronny, ada intimidasi terhadap guru yang mengajukan gugatan ke MA.

"Saya berpandangan, ndak boleh ada intimidasi. Mereka juga memperjuangkan hak mereka. Kewajiban mereka memperjuangkan. Biarkan lah dulu. Saya saran ke pemda ikuti dulu terima apapun hasil putusan di MA. Kalau pun salah ya kita harus ikut. Harus dewasa. Kalau misalkan nanti permohonan dikabulkan dan diuji materi di MA, kedua belah pihak juga harus kooperatif," harap Ronny.

Diberitakan sebelumnya, sorang guru di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melayangkan gugatan Hak Uji Materil (HUM) terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung.

Berkas Hak Uji Materil (HUM) diajukan ke MA pada 5 Juli 2024.

Perbup yang digugat empat orang guru itu yaitu Peraturan Bupati Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural.

"Peraturan Bupati Sintang yang menghapus TPP hanya pada profesi guru secara diskriminatif bertentangan dengan ragam peraturan," kata Julia, Selasa 6 Agustus 2024.

Alasan Julia dan 3 orang guru di Sintang menggugat karena guru mendapatkan tunjangan khusus dari APBN karena pengabdian di wilayah 3T. Namun pemda menghapus insentif/TPP dari daerah dengan dalil yang tidak berdasar.

"Kebijakan ini sangat merugikan guru 3T. Begitu juga dengan guru Bersertifikasi. Sertifikasi tidak gratis. Didapatkan penuh perjuangan," ujar Julia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved