Gugat Perbup Sintang ke Mahkamah Agung, Julia : Jangan Halangi Orang Berjuang

Julia masih berharap agar TPP bisa dikembalikan dan diterima oleh semua ASN termasuk guru sesuai dengan kriteria dan nilai yang wajar.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Julia R.S Banuera, Guru SDN 06 Ransi Dakan yang mengajukan permohonan gugatan Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung. Ia berharap permohonannya dikabulkan agar pemda Sintang mengembalikan TPP guru tahun 2023 dan 2024 yang dihapus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Julia R.S Banuera, Guru SDN 06 Ransi Dakan yang mengajukan permohonan gugatan Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung berharap permohonannya dikabulkan agar pemda Sintang mengembalikan TPP guru tahun 2023 dan 2024 yang dihapus.

Julia juga siap jika harus mendapatkan sanksi disiplin dari Pemda Sintang akibat melawan kebijakan pimpinan.

"Jangan halangi orang berjuang. Jika tidak ada permasalahan keuangan atas TPP seharusnya pemda Sintang mengizinkan guru berjuang. Karena semua manusia berkedudukan sama di depan hukum," ujar Julia kepada Tribun Pontianak, Selasa 6 Agustus 2024.

Seingat Julia, para guru yang TPP-nya dihapus sudah berjuang sebanyak 5 kali. Bahkan terakhir datang Dirjen GTK Nunuk Suryani juga langsung ke Sintang untuk menjelaskan soal Tamsil, TPG dan TPP untuk guru kepada pemerintah.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan Perbup ke MA, Julia sudah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Sintang, Melkianus dan Bupati Sintang Jarot Winarno lewat ajudannya.

Baca juga: Dinilai Ingkar Janji, Guru SD Gugat Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung

"Dulu 5 kali audiensi sampai Dirjen datang. Hasil audiensi diabaikan. Kami izin jika TPP yang dihapus tahun 2023-2024 tidak dikembalikan, kami gugat. Mereka jawab setuju," ungkap Julia.

Julia masih berharap agar TPP bisa dikembalikan dan diterima oleh semua ASN termasuk guru sesuai dengan kriteria dan nilai yang wajar.

"Bila masih ada oknum pejabat yang mengancam dan mengintimidasi guru untuk dimutasi dan dipecat karena menggugat, guru 3T mempersilahkan SK disiplin diterbitkan. Akan kami gugat ke PTUN sekaligus gugatan dari semua kepala sekolah yang dipecat karena TPP," tegas Julia. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved