Berita Viral
Dibuka Bulan Ini! Cek Berkas Syarat Daftar CPNS 2024 Lengkap Formasi dan Cara Ikut Seleksi SSCASN
Resmi dibuka bulan ini Agustus 2024, segera cek kelengkapan berkas untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibuka bulan ini Agustus 2024, segera cek kelengkapan berkas untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 disini.
Info baru terkait pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
PPPK bisa daftar seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.
Diberitakan Kompas.com, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
• BACAAN Doa Jelang Mengikuti Seleksi Ujian Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024 Lengkap Arab Latin
"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari Kompas.com, Selasa 29 Juli 2024.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.
Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
- Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.