Ruko Ambruk, Dinas PUPR Kota Pontianak Sudah Lakukan Peringatan Ke Pemilik Gedung Untuk Tidak Dihuni
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwien Raditya, mengatakan kondisi bangunan tersebut dianggap sudah tidak layak huni.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bangunan di Kawasan Pasar Kapuas Indah Pontianak runtuh, Selasa 6 Agustus 2024.
Menanggapi kejadian ini Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwien Raditya, mengatakan kondisi bangunan tersebut dianggap sudah tidak layak huni.
Bahkan ia menerangkan sudah melakukan pemberitahuan dengan menyurati kepada pemilik gedung.
"Bangunan ini satu blok sudah diperingati pada tahun 2021, kita lihat bangunan ini memang sudah tidak layak dan sudah lapuk. Kita pemberitahuan kepada pemilik gedung bahwa bangunan tidak sudah layak untuk huni, sudah kita surati," ungkapnya saat diwawancarai oleh Tribun Pontianak.
Edwien menilai kondisi belakang pada bangunan tersebut memang sudah miring.
Baca juga: Satu Korban Bangunan Ruko Runtuh di Jalan Tanjungpura Ditemukan Meninggal Dunia
"Sudah kita peringati satu blok ini. Karena dilihat dari bagian belakangnya sudah miring," katanya.
Walaupun kondisi gedung yang sudah dianggap miring. Edwien mengatakan masih ada aktivitas warga yang berjualan di gedung tersebut. Namun, untungnya disaat bangunan tersebut roboh tidak menimpa warga.
"Untungnya saat malam itu, sudah terdengar tanda-tanda bangunan akan roboh. Dengar bunyi bangunan gresek-gresek bergerak," ucapnya.
"Tidak ada korban jiwa, cuma barang-barangnya kayak bajunya, hp, tertimbun," ungkapnya.
Edwien mengatakan untuk tindaklanjuti bangunan-bangunan di Kota Pontianak yang dinilai tidak layak huni.
Pihaknya berencana melakukan pengecekkan gedung dengan menggunakan drone dan kemudian memberitahukan kepada pemilik gedung untuk melakukan pembongkaran atau perbaiki bangunan gedungnya.
"Mungkin nanti kita pakai drone supaya bisa nampak dari atas. Kadang-kadang bangunan yang kosong itu dari fisik luarnya bagus tapi ternyata dari atas kayak atapnya sudah ada yang bolong, terus kita akan memberi pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk di bongkar atau diperbaiki," jelasnya.
Selain itu, Edwien meminta kepada pemilik bangunan untuk menjaga ketahanan bangunannya melalui perawatan bangunan secara berkala.
"Lakukan renovasi atau perbaikan sehingga tidak membahayakan bagi keselamatan siapapun baik warga atau pemilik gedung itu sendiri," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Program TJSL, PNM Cabang Sintang Resmikan Bantuan Sanitasi Air Bersih dan MCK di Desa Perembang |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Lansia Dibacok OTK di Sungai Kakap hingga Pelaku Langsung Lari |
![]() |
---|
4 FAKTA Lansia di Desa Pal IX Kubu Raya Dibacok OTK Tiba-tiba: Kronologi hingga Menantu Histeris |
![]() |
---|
Fenomena Kulminasi Matahari, Wali Kota Pontianak Sebut Anugerah untuk Branding Kota Khatulistiwa |
![]() |
---|
Bupati Satono Temui Massa Rakyat Bersuara di Kantor DPRD Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.