Berita Viral

Dinilai Ingkar Janji, Guru SD Gugat Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung

Alasan Julia menggugat karena guru mendapatkan tunjangan khusus dari APBN karena pengabdian di wilayah 3T. Namun pemda menghapus insentif/TPP dari dae

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Lembar bukti permohonan gugatan Hak Uji Materil (HUM) terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung. Berkas Hak Uji Materil (HUM) diajukan ke MK pada 5 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang guru di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat melayangkan gugatan Hak Uji Materil (HUM) terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung.

Berkas Hak Uji Materil (HUM) diajukan ke MA pada 5 Juli 2024.

Perbup yang digugat empat orang guru itu yaitu Peraturan Bupati Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural.

"Peraturan Bupati Sintang yang menghapus TPP hanya pada profesi guru secara diskriminatif bertentangan dengan ragam peraturan," kata Julia Guru SDN 06 Ransi Dakan yang mengajukan permohonan gugatan ke MA Selasa 6 Agustus 2024.

Alasan Julia menggugat karena guru mendapatkan tunjangan khusus dari APBN karena pengabdian di wilayah 3T. Namun pemda menghapus insentif/TPP dari daerah dengan dalil yang tidak berdasar.

Heran Gas LPG di Perbatasan Kerap Langka, Heri Jambri Minta Pemda Sintang Ambil Tindakan

"Kebijakan ini sangat merugikan guru 3T. Begitu juga dengan guru Bersertifikasi. Sertifikasi tidak gratis. Didapatkan penuh perjuangan," ujar Julia.

Julia dan kawan kawan sudah berjuang mengembalikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dihapus oleh Pemda Sintang sejak tahun 2023.

Pemda dan DPRD bersama PGRI juga sudah melakukan audiensi. Bahkan Dirjen GTK Nunuk Suryani juga langsung ke Sintang untuk menjelaskan soal Tamsil, TPG dan TPP untuk guru.

Saat itu Nunuk menegaskan jika pemerintah daerah boleh memberikan TPP pada guru, namun harus ada indikator dan memenuhi persyaratan, tidak boleh dipukul rata semua dapat TPP. Menurutnya, TPP bukan hanya untuk guru, tapi semua ASN. Tapi ada kriterianya harus khusus. Begitu pula dengan yang sudah dapat sertifikat pendidik boleh mendapat TPP asal ada syarat tertentu.

"Ada kesepakatan pemda mengembalikan TPP, ternyata setelah 16 Mei 2023 pemda ingkar hasil audiensi. Alasan pemda dana daerah tidak ada," sesal Julia.

Julia menyebut, penghapusan TPP hanya kepada profesi guru ASN, bertunjangan khusus dan guru nonsertifikasi. Sementara insentif untuk pejabat struktural mengalami kenaikan

Pada tahun 2021, semua guru ASN memperoleh uang TPP sebesar Rp 875.000--1.150.000 per guru. Setelah itu kolom kriteria wilayah dihapuskan, bahkan kondisi kerja pun tidak diakomodir, sehingga tidak ada dasar pembayaran TPP guru.

Selain itu, Pemda Sintang juga dinilai tidak mengindahkan Pergup nomor 6 tahun 2024 tentang pemberian TPP ASN yang menyatakan guru Berserti dan bertunsus boleh menerima TPP.

“Kami merasa kebijakan Bupati sangat merugikan guru di 3 T," tegas Julia.

"Kami harap agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami membantalkan 2 tahun peraturan bupati yang menghapuskan uang TPP/insentif guru dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural. Mengembalikan TPP guru tahun 2023 dan 2024. Pemda tidak mendiskriminasi guru sebagai penerima TPP," harap Julia. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved