Pilkada 2024
Bawaslu RI Ingatkan Warga Kalbar Resiko Jika Terlibat Money Politik
Dalam konteks Pilkada, ruang lingkup sanksi diperluas, sehingga berlaku pada perseorangan dan dapat diterapkan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Republik Indonesia melalui Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bachtiar Baetal mengingatkan warga Kalimantan Barat, akan risiko terjerat hukum jika terlibat dalam money politik, pada momen Pilkada 2024 serentak.
Ia mengatakan bahwa Pilkada sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Dimana pada saat Pemilu hanya dikenakan kepada peserta kontestasi dan timses saja, namun dalam Pilkada, jika ditemukan adanya aktifitas money politik maka penerima juga dapat dikenakan sanksi.
Menurutnya, fenomena money politik ini kerap terjadi dalam setiap pemilihan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara money politik dalam Pemilu dan Pilkada.
Dalam konteks Pilkada, ruang lingkup sanksi diperluas, sehingga berlaku pada perseorangan dan dapat diterapkan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Baca juga: Panwascam se Landak Dapat Ilmu Pengawasan Pemilih Kelompok Rentan di Pilkada 2024 dari Bawaslu RI
"Kalau di Pemilu kemarin, ruang lingkupnya hanya dibatasi di masa kampanye, masa tenang, maupun di pungutan suara dan subjek hukum yang bisa dijerat di situ hanyalah pemberi, tapi Pilkada ini penerima juga bisa dijerat," kata Bachtiar kepada tribunpontianak.co.id, saat dijumpai di Pontianak, Selasa 6 Agustus 2024.
Bachtiar juga memperingatkan warga, dimana subjek hukum dalam Pilkada lebih luas dibandingkan dengan Pemilu.
Tidak hanya pelaksana tim kampanye yang dapat dijerat, tetapi juga pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, dan pihak lain yang terlibat dalam hal ini perseorangan.
"Oleh karena itu, kita mengingatkan seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih untuk tidak ikut menerima politik uang yang diberikan oleh tim kampanye," pungkasnya. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024, Resmi Batal di 7 Februari 2025 |
|
|---|
| LINK Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 untuk Semua Provinsi se-Indonesia, Cek Disini! |
|
|---|
| HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Semarang 2024, Selisih Tipis Antar Agustina vs Yoyok |
|
|---|
| HASIL Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada Yogyakarta 2024, Apakah Paslon Hasto-Wawan Menang? |
|
|---|
| HASIL Rekapitulasi Suara Pilkada Palu 2024, Dominasi Petahana Hadianto Rasyid Dikalahkan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelanggaran-060824-bachtiar.jpg)