Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Muhammad Calon Wakil Bupati Sekadau Pendamping Martinus Sudarno

Sebagai penyelenggara negara, Muhammad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Muhammad Calon Wakil Bupati Sekadau Pendamping Martinus Sudarno. Intip Harta Kekayaan Muhammad dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Muhammad dalam artikel ini.

Muhammad merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2019-2024 dari Fraksi PAN.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Sanggau dan Sekadau.

Jelang Pilkada 2024, Muhammad maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.

Ia maju sebagai Calon Wakil Bupati bersama politisi PDI Perjuangan, Martinus Sudarno.

Martinus Sudarno dan Muhammad pun telah mendapat rekomendasi sejumlah partai diantaranya adalah PDI Perjuangan.

Baca juga: Harta Kekayaan Martinus Sudarno Calon Bupati Sekadau Penantang Aron Sang Petahana, Punya Dua Mobil

Dengan demikian maka Martinus Sudarno-Aron jadi penantang petahana Aron-Subandrio.

Sebagai penyelenggara negara, Muhammad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 2 Agustus 2024, Muhammad terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 24 Maret 2022.

Berdasarkan LHKPN periodik 2021 yang dilaporkannnya itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 597 juta.

Namun ia mempunyai hutang sebesar Rp. 143 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved