Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Hamzah Sulaiman Calon Wakil Bupati Aceh Singkil, Punya Tanah Warisan

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Singkil dan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hamzah Sulaiman Calon Wakil Bupati Aceh Singkil. Intip Jumlah Harta Kekayaan Hamzah Sulaiman dalam artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Hamzah Sulaiman dalam artikel ini.

Hamzah Sulaiman merupakan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil pada Pilkada 2024.

Ia maju bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Safriadi Oyon.

Hamzah Sulaiman sendiri diketahui awalnya merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Singkil dan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, Hamzah Husien diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Safriadi Oyon Calon Bupati Aceh Singkil, Punya 98 Tanah dan Bangunan

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 2 Agustus 2024, Hamzah Sulaiman terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 16 Januari 2024.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Enam aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Dua diantaranya adalah Hibah Tanpa Akta dan satu Warisan.

Selain itu, Hamzah Sulaiman turut melaporkan dua unit mobil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved