Kalender 2024

Kalender 2024 Libur Agustus Satu Hari, Cek Apakah Ada Cuti Bersama?

Setelah perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, tentu diperlukan informasi apakah tanggal 18 Agustus 2024 nantinya Cuti Bersama. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi Kalender 2024 Cek tanggal merah bulan Agustus-Ketetapan mengenai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia dapat diketahui berdasarkan pada ketetapan SKB 3 Menteri yang telah disahkan. Adapun untuk Cuti Bersama pada bulan Agustus 2024 tidak ada di umumkan dalam Kalender 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Penjelasan terkait penggunaan Kalender 2024 dibulan Agustus termasuk apakah ada Cuti Bersama atau hari Libur Nasional sesuai dengan SKB 3 Menteri yang terbaru.

Pada bulan Agustus Kalender 2024 ditetapkan sebagai Libur Nasional dalam rangka HUT 78 Kemerdekaan selama satu hari. 

Setelah perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, tentu diperlukan informasi apakah tanggal 18 Agustus 2024 nantinya Cuti Bersama

Ketetapan mengenai hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Indonesia dapat diketahui berdasarkan pada ketetapan SKB 3 Menteri yang telah disahkan.

Sehingga untuk menilik tanggal 18 Agustus apakah Libur Nasional atau Cuti Bersama dapat dilihat berdasarkan pada ketetapan terbaru tersebut.

Dalam aturannya hari Libur Nasional di Indonesia berdasarkan pada peringatan suatu hari besar yang akan diperingati oleh masyarakat.

Hari besar yang akan diperingati tersebut yaitu seperti hari besar keagamaan hingga hari besar kenegaraan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sedangkan mengenai Cuti Bersama merupakan tambahan Libur  yang berdekatan dengan hari Libur Nasional yang diperingati.

Cuti Bersama tersebut biasanya akan berlaku pada instansi kenegaraan seperti di kedinasan untuk nantinya memberlakukan hari Libur.

Lebih lanjut, mengenai apakah tanggal 18 Agustus 2024 sendiri dapat diketahui berdasarkan pada ketetapan di SKB 3 Menteri yang sebelumnya telah menjadi dasar.

Kalender 2024 Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Agustus, Lengkap Tanggal Hijiryah dan Masehi


Dilansir TribunPontianak.co.id  dari laman KemenPANRB, Dalam SKB 3 Menteri diketahui bahwa tanggal 18 Agustus 2024 bukan merupakan Cuti Bersama

Hal ini mengingat peringatan hari Libur Nasional hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Sehingga dapat dipastikan hingga kini bahwa pada tanggal 18 Agustus 2024 nantinya bukan merupakan tanggal merah yang akan diperingati.

Kalender 2024: Bulan Agustus Ada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Ini Beberapa Agenda Yang Bisa Dilakukan

Demikianlah informasi mengenai tanggal 18 Agustus 2024 bukan merupakan tanggal merah Cuti Bersama maupun hari Libur Nasional sesuai dengan ketetapan dalam SKB 3 Menteri.

Adapun tanggal penting pada bulan Agustus 2024 sebagai berikut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved