Target PBB-P2 Pemkot Pontianak Rp 54 Miliar, Ani Sofian Tekankan Pentingnya Warga Taat Pajak

Ani Sofian menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
Dok. Tribun
Ilustrasi pajak. Pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak daerah sebesar Rp 418 miliar dimana Rp 54 miliar diantaranya merupakan target PBB-P2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pajak daerah sebesar Rp 418 miliar dimana Rp 54 miliar diantaranya merupakan target PBB-P2.

Saat ini target PBB baru terserap Rp11 miliar.

"Kami sudah membuat surat edaran untuk mensyaratkan bukti lunas PBB tahun 2024 dalam memberikan pelayanan, meski terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru, Namun tetap diupayakan dijadikan persyaratan untuk daftar ulang maupun pelayanan publik lainnya," ujar Ani Selasa 30 juli 2024.

Selain itu Pemkot kata dia juga menerbitkan Edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi teladan dalam membayar PBB serta mendaftarkan updating bangunan PBB nya dan ini akan dimonitor.

"Oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan penandatangan Berita Acara dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen semua opd di pemkot dalam turut bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah," ujar Pj Wali Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi

Ia menyampaikan mendapat saran dari berbagai pihak untuk lebih intens dalam memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil.

Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.

Langkah lain untuk mendorong PBB, Pj Wali Kota meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT.

Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.

Ani Sofian menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik.

Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak.

Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.

“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved