Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru Donasi ASI Per 1 Agustus 2024 untuk Ibu Menyusui Cek Disini
Resmi berlaku peraturan baru pemerintah melalui Dinas Kesehatan yang mengatur donasi ASI belakukan berdasarkan norma agama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku peraturan baru pemerintah melalui Dinas Kesehatan yang mengatur donasi ASI belakukan berdasarkan norma agama.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.
tentang Kesehatan diatur mengenai pentingnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif pada bayi sejak dilahirkan sampai usia enam bulan.
Auran itu termaktub dalam Pasal 24 PP Kesehatan.
Namun, ada kondisi medis yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif. Untuk itu, diatur mengenai donasi ASI.
• Resmi Berlaku! Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran Per 1 Agustus 2024, Cek Aturan Baru Disini
Hanya saja, pada Pasal 27 Ayat (2) ada sejumlah syarat pemberian air susu dari ibu donor.
Di antaranya:
- permintaan ibu kandung dan keluarga bayi;
- identitas, agama, alamat ibu donor diketahui jelas oleh keluarga penerima;
- donor juga mengetahui identitas bayi yang akan diberikan air susu donor;
- ibu donor dalam kondisi kesehatan yang baik;
- dan air susu tidak diperjualbelikan.
Selain itu, Pasal 27 Ayat (3) mengatur bahwa pemberian donasi ASI dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu.
Lebih lanjut, PP Kesehatan juga mengatur mengenai pemberian susu formula pada bayi.
Pada Pasal 29 disebutkan bahwa pemberian susu formula diperbolehkan apabila pemberian ASI eksklusif oleh ibu dan donor ASI tidak dimungkinkan.
Namun, PP Kesehatan memang menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif.
Dengan tujuan, memenuhi kebutuhan bayi dengan zat gizi terbaik untuk tumbuh kembang maksimal.
Kemudian, meningkatkan daya tahan tubuh bayi sehingga dapat mencegah penyakit dan kematian, Serta mencegah penyakit tidak menular di usia dewasa.
Hal itu termaktub dalam Pasal 25.
Bahkan, pada Pasal 43 disebutkan bahwa pengelola tempat kerja dan penyelenggara fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian ASI eksklusif melalui kebijakan yang mendukung.
• Resmi Naik! Harga BBM Terbaru Per 1 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Di antaranya melalui penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah air susu ibu.
Dan memberikan kesempatan pada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Palum Adalah? Bahasa Gaul Terbaru yang Viral Sering Muncul di Media Sosial |
![]() |
---|
RANGKUMAN Kasus Kematian Kacab BRI jadi Target Random hingga Peran Dua Prajurit Kopassus |
![]() |
---|
SEDERET Tugas Terdekat Erick Thohir Usai Ditunjuk Prabowo Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga |
![]() |
---|
Daftar Seri iPhone yang Tidak Bisa Update iOS 26 Terbaru dari Apple |
![]() |
---|
Suara Konsumen, Pilih Isi BBM di SPBU Shel karena Kualitasnya Lebih Baik dari Pertamax Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.