Pilgub Kalbar 2024
Mulyadi Tawik Bocorkan Calon Gubernur Kalbar yang Diusung PKB: Tak Hanya Janji Pemekaran Kapuas Raya
Jadi udah dari Gubernur yang lalu hanya janji-janji, jadi kami ingin betul-betul (terealisasi, red) karena luasnya wilayah Kalbar....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik membocorkan kriteria Calon Gubernur yang bakal diusung oleh PKB.
Satu diantaranya adalah sosok yang benar-benar membangun Kalbar dengan asas keadilan.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar 2024-2029 terpilih ini memberi kode jika tak mengusung kandidat yang hanya jualan pemekaran Kapuas Raya.
"Terkait Pilgub, saya menginginkan pelaksanaan Pilkada berjalan humanis dan penuh kekeluargaan.
PKB sekalipun di Provinsi ada lima kursi, kita benar-benar mencari figur yang mewakili 14 Kabupaten Kota, baik Calon Gubernur ataupun Wakil Gubernur," ujarnya, Rabu 31 Juli 2024.
Menurutnya pemekaran Kapuas Raya merupakan keharusan dan bukan hanya untuk komoditas politik.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB Untuk Pilkada 2024 di Kalbar, Ada Anak-Menantu Cornelis
"Kami menginginkan kedepan pembangunan di Kalbar penuh keadilan. Kami mengingkan bagaimana calon Gubernur dan Wakil Gubernur punya komitmen penuh untuk bagaimana Kapuas Raya bisa termekarkan.
Jadi udah dari Gubernur yang lalu hanya janji-janji, jadi kami ingin betul-betul (terealisasi, red) karena luasnya wilayah Kalbar Kapuas Raya harus dimekarkan," tegasnya.
Anggota DPRD 2014-2019 dapil Kubu Raya-Mempawah ini pun mengatakan jika PKB berpeluang untuk mengusung kader.
Namun ia masih merahasian siapa sosok yang dimaksud.
"Saya kira belum bisa dibuka dan bisa saja nanti ada kader yang menggunakan PKB dan dia siap menjadi kader PKB," tutur Mulyadi Tawik.
Terpisah, Ketua DPP PKB Daniel Johan juga mengungkapkan hal serupa.
Menurut Daniel Johan akan ada kejutan dari PKB.
Mengingat masih ada waktu, Anggota DPR RI asal Kalbar ini meminta bersabar.
"Untuk gubernur tunggu kejutannya, masih ada waktu," kata Daniel Johan singkat.
Baca juga: DAFTAR Partai yang Rekomendasi Sutarmidji-Ria Norsan di Pilgub Kalbar 2024, Sudah Bisa Daftar ke KPU

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.