Segera Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71, Ini Syarat, Insentif dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja merupakan kesempatan bagi pencari kerja, pekerja atau buruh untuk mendapat pengembangan kompetensi kerja serta insentif.

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Prakerja.go.id
Ilustrasi - Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 di www.prakerja.go.id.Kartu Prakerja merupakan kesempatan bagi pencari kerja, pekerja atau buruh untuk mendapat pengembangan kompetensi kerja serta insentif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 71 diperkirakan akan dibuka pada awal bulan Agustus 2024.

Kartu Prakerja merupakan kesempatan bagi pencari kerja, pekerja atau buruh untuk mendapat pengembangan kompetensi kerja serta insentif.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71, Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja 

Warga Negara Indonesia (WNI) 

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun 

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Tidak termasuk yang berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

Tips Memilih Pelatihan Saat Lolos Kartu Prakerja 2024! Disarankan Pilih Program Sesuai Minat Peserta

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja bagi pemula atau yang belum memiliki akun.

* Buka laman www.prakerja.go.id 

*Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang" 

*Masukkan alamat email dan kata sandi 

*Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. 

*Jika sudah, klik “Lanjut” 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved