Info Stimulus

Begini Cara Lapor Jika Ada Masyarakat Tak Dapat Bansos PKH dan BPNT Selama Bulan Juli 2024

Karena apabila mengikut jadwalnya Bansos PKH dan BPNT menjadi satu diantara Bansos yang dicairkan pada bulan Juli 2024 lalu untuk tahap 3. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi. Syarat dan Sejumlah bantuan sosial tahun 2024-Simak pembahasan tentang apa yang harus dilakukan jika belum terima Bansos PKH dan BPNT tahun 2024 bahkan hingga pencairan tahap 3 jelang bulan Agustus.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi terkait dengan bantuan sosial PKH dan BPNT pada artikel ini khususnya selama bulan Juli 2024. 

Adapun artikel ini membahas tentang apa yang harus dilakukan jika belum terima Bansos PKH dan BPNT tahun 2024 bahkan hingga pencairan tahap 3 jelang bulan Agustus.  

Karena apabila mengikut jadwalnya Bansos PKH dan BPNT menjadi satu diantara Bansos yang dicairkan pada bulan Juli 2024 lalu untuk tahap 3. 

Dalam keterangan resmi penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT 2024 melalui Kantor Pos dan ditransfer langsung ke rekening KPM yaitu ATM PKH atau KKS. 

Tentu dalam proses penyaluran Bansos baik KPM atau pihak penyalur bisa saja terkendala. 

Sehingga menyebabkan Bansos terlambah bahkan tidak dapat diterima oleh KPM yang telah didata oleh pemerintah melalui Kementerian sosial. 

Adapun masyarakat atau KPM yang dinyatakan layak menyambut Bansos yaitu masyarakat miskin atau dalam kategori miskin sehingga pemerintah memberikan bantuan sosial berupa PKH untuk masing-masing kategori penerima dan sembako bagi masyarakat dengan nominal Rp200 ribu disetiap pencairan. 

2 Bantuan Sosial Bakal Cair Juli-September 2024, Tanggal Ini Batas Akhir Pengajuan Nama Jadi KPM!


Nah, Selanjutnya Bagaimana jika dalam pencairan Bansos tersebut jika sampai belum terima saat pencairan?

Simak ulasannya berikut dengan cermat! 

1. Cek Jadwal Pencairan

Apabila memang ada kabar pencairan, sebaik cek terlebih dahulu kapan jadwal pencairannya secara resmi.

Bisa saja dapat kabar belum tentu benar, setelah di cek ternyata memang belum cair.

2. Cek di Halaman Resmi

Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id.

Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.

3. Membuat laporan ke Pendamping PKH Kemensos 

Apabila sudah masuk di DTKS dan sebagai penerima Bansos namun tidak mendapat bantuan, pendamping sosial akan mengecek nama dan data Anda pada aplikasi SIK-NG milik Kemensos yang bisa mereka akses.

Nantinya hasil dari pengecekan dapat melihat status DTKSmu juga proses cek rekening.

Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat.

Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.

Update BPNT dan PKH Periode Agustus Pada Aplikasi SIKS-NG, Tinggal Menunggu Tahap Pencairan

4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan

Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id.

Berikut langkahnya

* Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

* Klik menu 'Pengaduan'.

* Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.

* Tulis kronologi laporan dan akar masalah.

* Pilih kategori laporan.

* Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.

* Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.

* Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"

Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email sebagai berikut:

Telepon:

- 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)

- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)

- SMS dan WA : 0811-1500-229

- Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Itulah informasi apabila belum terima Bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2024. Semoga mambantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved