BPJN Kalbar Sudah Bantu Pembangunan Jalan Pesaguan-Kendawangan Ketapang Hingga 21,5 KM

Untuk itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat menganggarkan untuk ruas jalan Pesaguan-Kendawangan Ketapang.

|
Tribun Pontianak/Ridho Panji Pradana
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Handiyana. Handiyana memberikan penjelasan terkait pembangunan ruas jalan Pesaguan-Kendawangan, Ketapang, Jumat 26 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ruas jalan Pesaguan-Kendawangan, Kabupaten Ketapang mendapat sorotan karena berkualitas kurang baik bahkan bisa dinyatakan rusak cukup parah.

Kerusakan ini kemudian berdampak kepada masyarakat yang jadi korban, baik kecelakaan atau meninggal dunia dalam perjalanan akibat terlambat sampai ditempat yang hendak dituju.

Teranyar seorang bayi laki-laki bernama Muhammad Fahmi yang berusia lima bulan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam, Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan data yang ada, ruas jalan Pesaguan-Kendawangan Kabupaten Ketapang yang rusak mencapai 65 KM diketahui berstatus Jalan Provinsi.

Walaupun demikian, berdasarkan Instruksi Presiden atau Inpres, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar membantu untuk perbaikannya.

Total sudah ada sekitar 21,5 KM jalan Pesaguan-Kendawangan Kabupaten Ketapang yang telah diperbaiki.

Baca juga: Harisson Minta BPJN Kalbar Serius Benahi Ruas Jalan Kendawangan Pesaguan

"Terkait dengan pemberitaan saat ini mengenai jalan Pesaguan-Kendawangan. Jadi jalan ruas Pesaguan-Kendawangan perlu dicatat statusnya adalah Jalan Provinsi. Sehingga kewenangan dan tanggung jawab jalan dan jembatan ada di Pemerintah Provinsi, dalam hal menganggarkan dan juga jenis penanganannya.

Apakah bentuknya perbaikan atau peningkatan," ujar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Handiyana saat memberikan keterangan, Jumat 26 Juli 2024 di Kantornya, yang ada di Jalan Veteran, Kota Pontianak.

Walaupun demikian, Handiyana mengatakan pihaknya pun terus berkomitmen membantu perbaikan jalan yang ada, namun tentu juga harus menyesuaikan anggaran dan peraturan yang ada.

"Terkait dengan program Inpres jalan daerah, ditetapkan Pak Presiden pada tahun 2023 tujuannya karena melihat gap antara kemantapan jalan nasional dan daerah terlalu senjang, sehingga Inpres diharapkan mempercepat peningkatan konektivitas dan kemantapan jalan provinsi dan kabupaten kota," terangnya.

"Ditahun 2023 kami BPJN Kalbar diberikan tugas untuk meningkatkan ruas jalan daerah yang tersebar di 11 pemerintah daerah, dengan dana yang ada pada 2023 kita dibebankan untuk meningkatkan dan tidak semua kabupaten kota dapat.

Termasuk salah satunya yang dapat jalan Pesaguan-Kendawangan, Ketapang. Pada 2023 kita sudah selesaikan perbaikannya, lebih bagus kemantapannya sepanjang 21,5 KM dari total sekitar 65 KM," tambah Handiyana.

Untuk ditahun 2024, diterangkannya, Kementerian PUPR sudah menyampaikan kepada pihak Kementerian Keuangan dana total sekitar Rp. 8,5 Triliun untuk se-Indonesia.

"Dan saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan ini masih berproses disana (pusat, red). Namanya usulan juga kita tahu apakah tetap atau berkurang. Sehingga karena bolanya masih di Kementerian Keuangan kita belum tahu kapan dilaksanakan, karena menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan," papar Handiyana.

Sehingga, ia memastikan BPJN yang ada di Kalbar tidak diam dan terus membantu perbaikan infrastruktur jalan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved