Publik Service
Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Fungsi NPWP yang Perlu Diketahui!
Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada umumnya memiliki NPWP adalah wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha yang telah memiliki pekerjaan.
Namun disini kami akan memberikan penjelasan singkat bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi sebagian orang, cara membuat NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja.
Meski begitu, nantinya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu via online atau mendatangi lansung ke kantor pelayanan pajak.
Bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor pelayanan, Anda bisa membuatnya melalui website resmi pelayanan Pajak.
• Apakah Akan Dikenakan Denda Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024? Simak Penjelasannya!
Lalu, bagi Wajib Pajak yang belum bekerja, bagaimana dengan pengisian kolom sumber penghasilan dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada formulir pendaftaran NPWP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP dapat mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan.
Kemudian, untuk kode KLU-nya dapat dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.
Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Setelah bekerja, nantinya Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan.
Tentunya, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:
KTP Digunakan untuk Pinjol Oleh Oknum, Begini Cara Blokirnya Bisa Diakses Di Handphone! |
![]() |
---|
4 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Ini, Apa Saja? |
![]() |
---|
Manfaatkan Layanan Kesehatan dengan Kartu BPJS, Bagi Setiap Peserta Ditahun 2024! |
![]() |
---|
Listrik kok Byarpet di Kota Pontianak? |
![]() |
---|
Wah! Masuk PNS RS DP Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.