Publik Service

Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Fungsi NPWP yang Perlu Diketahui!

Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Peggy Dania
Twitter DitjenpajakRI
Ilustrasi NPWP elektronik.Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu via online atau mendatangi lansung ke kantor pelayanan pajak. Bagi yang belum memiliki pekerjaan NPWP bisa untuk mengajukan NPWP mengingat fungsi dan kegunaannya. 

- Meminta Surat Keterangan Kelurahan

- Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal.

- Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.

Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id.

Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima.

Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.

7 Layanan Baru yang Bisa Diakses NIK dan NPWP 16 Digit, Cek Apakah Berlaku Buat Format 15 Digit

* Pencetakan Kartu secara mandiri

Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.

* Fungsi NPWP

Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP.

Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:

1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit.

Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit.

Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved