Kornelius Sebut Masyarakat Sintang Masih Abaikan Jam Buang Sampah
“Hexavator yang kami miliki bekerja tiga kali dalam menaikan sampah, dari bawah, naikan ke level dua, baru sampai bagian puncaknya. Sampah di Jalan Hu
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci membeberkan ada 3 penyebab munculnya permasalahan pengelolaan sampah di Kecamatan Sintang.
Menurut Kornelius. penyebab pertama adalah kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sebab masyarakat abai terhadap aturan yang ada dan jam membuang sampah yang benar.
“Membuang sampah sesuka hati,” sesalnya.
Persoalan kedua, kondisi Tempat Pembuang Akhir (TPA) milik Pemkab Sintang yang sudah melebihi kapasitas. Ketinggian tumpukan sampah sudah lebih dari ketinggian bangunan tingkat 2.
• Harga Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Sintang Rp 60 Ribu, Pertamina Sebut Penyaluran Sudah Sesuai Kuota
“Hexavator yang kami miliki bekerja tiga kali dalam menaikan sampah, dari bawah, naikan ke level dua, baru sampai bagian puncaknya. Sampah di Jalan Hutan Wisata itu bukan wewenang kami dan bukan wilayah kami, itu milik BKSDA, kami juga harus ijin BKSDA saat akan mengangkut sampah di sana,” beber Kornelius.
Persoalan lainnya, kemampuan sarana dan prasarana. Dinas Lingkungan Hidup hanya punya hexavator dengan kekuatan 130 PS.
Dengan jam kerja mencapai 12 jam sehari. Dan hexavator ini, hanya bisa bekerja selama 2 jam non stop, lalu harus dimatikan 1 jam.
Tenaganya akan berkurang ketika mesinnya sudah panas. Kalau sudah dingin, mulai bekerja lagi.
“Kami juga mengalami kendala kekurangan biaya operasional kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” ujar Kornelius. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Karhutla di Rasau Jaya Meluas Hingga 1 Hektare, Tim Gabungan Lakukan Operasi Pemblokiran Lahan |
![]() |
---|
Pemda dan DPRD Kapuas Hulu Mulai Bahas Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Mempawah Libatkan Kepala Desa |
![]() |
---|
Pemerintah Gelar Gerakan Pangan Murah dan Salurkan Bantuan Pangan ke Perbatasan |
![]() |
---|
Kejuaraan Bola Voli Antar Desa Zona 1 Resmi Dibuka, Wabup Mempawah Ajak Junjung Sportivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.