Apel Gabungan dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Karhutla di Kecamatan Embaloh Hulu

Seperti kita ketahui bahwa di Kecamatan Embaloh Hulu hampir 80 persen masyarakat berprofesi sebagai Petani

Editor: Jamadin
Humas Polsek Embaloh Hulu
Kapolsek Embaloh Hulu AKP Rajiman Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka antisipasi dan Penanganan Karhutla di Halaman Mako Polsek Embaloh Hulu, Senin 22 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolsek Embaloh Hulu AKP Rajiman Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka antisipasi dan Penanganan Karhutla di Halaman Mako Polsek Embaloh Hulu, Senin 22 Juli 2024.

Kegiatan Apel Gabungan dalam Rangka Penanganan Karhutla di daerah hukum Kecamatan Embaloh Hulu melibat Muspika Kecamatan Embaloh Hulu, dengan tujuan langkah awal untuk meningkatkan Sinergitas semua unsur dalam pencegahan sebelum terjadinya Karhutla dan Penanganan apabila terjadi Karhutla di Daerah Hukum Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Embaloh Hulu dihadiri oleh Kasi Trantib bapak Drs HERMANUS EDI, SKM., Kapolsek Embaloh Hulu AKP Rajiman , Pj. Danramil 1206-05 Embaloh Hulu Serma Sujiyanto, Personel Polsek Embaloh Hulu sebanyak 12 pers, Pers Koramil 1206-05 Embaloh Hulu sebanyak 6 pers.

Baca juga: Forkompincam Embaloh Hulu Apel Antisipasi Karhutla

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Embaloh Hulu AKP Rajiman, mengucapkan terimakasih Kepada Peserta Apel karena sudah hadir dan mengikuti Kegiatan apel dalam Rangka Penanganan Karhutla di Daerah Hukum Kecamatan Embaloh Hulu.

"Seperti kita ketahui bahwa di Kecamatan Embaloh Hulu hampir 80 persen masyarakat berprofesi sebagai Petani dan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan melakukan pembakaran hutan dan lahan," ucap AKP Rajiman.

"Saya Harapkan Semua Untuk kedepannya supaya kita lebih aktif lagi dalam pencegahan karhutla melalui koordinasi dan komunikasi serta kampanye larangan Karhutla di Kecamatan Embaloh Hulu ini, dan juga saya ingatkan lagi agar kita semua memahami Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 01 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 tahun 2020," imbuh AKP Rajiman

Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan foto bersama di halaman mako Polsek Embaloh Hulu.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved