Periode 2023-2024, Kejari Pontianak Tangani Ribuan Kasus dari Narkotika, Pencurian dan Cabul Dominan

Pada tahun 2024 ini, ia menerangkan sejak Januari hingga Juli 2024, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak menerima 502 SPDP (Surat Pemberitahu

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi saat memaparkan penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak, Senin 22 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang 2023, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak menerima sebanyak 833 perkara.

Dari jumlah tersebut, 761 perkara telah selesai penuntutan.

Data tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi di dampingi seluruh Kepala Seksi pada konferensi pers di Kejari Pontianak, 22 Juli 2024.

Pada tahun 2024 ini, ia menerangkan sejak Januari hingga Juli 2024, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak menerima 502 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Hingga Juli 2024, Lima Kasus Dugaan Korupsi di Kalbar Naik Tahap Penyidikan di Kejati Kalbar

"Yang sudah tahap 1 sudah 393 perkara, tahap penuntut 406 perkara, dan eksekusi terpidana 363 perkara, lalu untuk RJ sudah 11 perkara," ujarnya.

Dari seluruh kasus yang ditangani, kasus terbanyak merupakan pencurian, lalu di susul dengan kasus narkotika, dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Yang dominan itu Pencurian, Narkotika, dan pencabulan anak, khusus Narkotika ini sangat berbahaya sekali, mari kita semua bekerja sama untuk ikut untuk memberantas narkotika," tuturnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved