Info DPRD Sintang

Pemisahan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Disetujui, Ini Harapan Nikodemus

"Kita harap OPD yang baru (Dinas Perkebunan) dapat menyelesaikan persoalan perkebunan yang ada. Baik yang menyangkut masalah pabrik PT PSL maupun pabr

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus berharap dengan telah disetujui pemisahan antara Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan kedepan permasalahan perkebunan dapat diselesaikan dengan baik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus berharap dengan telah disetujui pemisahan antara Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan kedepan permasalahan perkebunan dapat diselesaikan dengan baik.

Menurut Niko, persoalan perkebunan sangat kompleks sehingga pemerintah harus punya komitmen yang kuat untuk menyelesaikannya.

"Kita dengar alasan pemerintah memisahkan Dinas pertanian dan perkebunan supaya lebih fokus. Selama ini energi mereka terkuras ngurus perkebunan. Jadi pertanian kurang dapat perhatian. Sekarang sudah disetujui untuk dipisahkan, tentu kita harap dapat lebih maksimal," harap Niko.

Niko mengungkapkan, masalah perkebunan sangat kompleks. Tidak hanya sekadar menyelesaikan satu persoalan saja.

Bukan saja soal perkebunan kelapa sawit yang selama ini menimbulkan konflik antara masyarakat dan perkebunan, tapi juga soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Gas LPG 3 Kg Langka di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sintang, Warga Pilih Beli Gas Malaysia

"Kita harap OPD yang baru (Dinas Perkebunan) dapat menyelesaikan persoalan perkebunan yang ada. Baik yang menyangkut masalah pabrik PT PSL maupun pabrik lain yang kemungkinan ada masalah. Termasuk masalah inti plasma, tanah kas desa. Ini semua masih konflik yang cukup besar," ungkap legislator Partai Hanura ini.

Masalah lainnya soal HGU. Menurut Niko, ada perusahaan yang memiliki HGU tapi melebihi lahan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Yang jadi persoalan, perusahaan kemudian menggadaikannya ke Bank, namun untuk mencicil hutang tersebut dibebankan kepada petani plasma.

"Contoh HGU melebihi GRTT, sampai hari ini tidak ada perusahaan yang melepaskan itu. Bahkan ada yang digadaik ke bank. Ini kan masalah. Orang tidak menyerahkan lahan lalu lahannya di HGU oleh oleh perusahaan lalu digadai. Kan aneh. Lalu yang dibebankan membayar utang itu petani plasma. Sehingga tidak heran ada plasma hasilnya kecil. Karena harus menutup utang yang besar. Yang sebenarnya mereka sendiri tidak mengetahui," beber Niko.

Selain itu, Niko juga melihat pemerintah melalui OPD terkait juga harus melakukan pembinaan terhadap koperasi petani sawit.

Sebab, keberadaan koperasi saat ini dipandang tidak berjalan maksimal.

"Saya melihat koperasi plasma belum difungsikan dengan baik. Hanya masih dijadikan sebagai syarat pelengkap. Kalau koperasi sebagai mitra itu berjalan seimbang. Ini kan harus paham soal hutang, plasma, penanaman pemupukan dan lainnya. Kalau koperasi diberdayakan mereka dapat hasil yang bagus," ujar Niko. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved