Info DPRD Sintang

Abaikan Temuan Pansus, Nikodemus Nilai PT PSL Harusnya Diberikan Sanksi oleh Pemda Sintang

Berdasarkan temuan pansus di lapangan ditemukan antara lain: Tidak memiliki lahan inti sesuai ketentuan berlaku; Izin kapasitas pabrik tidak sesuai.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus menilai pabrik kelapa sawit milik PT Permata Subur Lestari (PSL) di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah. Alasannya, PT PSL tidak menindaklanjuti temuan Komisi D pada 2 tahun yang lalu, yang mana batasnya di bulan juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus menilai pabrik kelapa sawit milik PT Permata Subur Lestari (PSL) di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Alasannya, PT PSL tidak menindaklanjuti temuan Komisi D pada 2 tahun yang lalu, yang mana batasnya di bulan juni 2024.

"Mestinya mereka sudah diberikan sanksi tegas paling tidak SP 1 dan 2 diterbitkan. Tapi sepertinya belum ada. Bahkan sepertinya mereka tidak mau tau lagi," kata Nikodemus.

Niko menilai, PT PSL yang berada di Sungai Ringin tidak mengikuti aturan.

Sebab, berdasarkan temuan pansus di lapangan ditemukan antara lain: Tidak memiliki lahan inti sesuai ketentuan yang berlaku; Izin kapasitas pabrik tidak sesuai.

Baca juga: Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat, Sanksi Displin Sopir Ambulance di Sintang Tetap Berproses

Yaitu izin 30 ton perjam, tapi saat ini 60 ton per jam; tidak memiliki lahan plasma dan suplay bahan baku tidak sesuai dengan fakta perjanjian kemitraan.

"Khusus PT PSL di Sungai ringin saya melihat mereka tidak mengikuti aturan main yang ada. Baik dari plasmanya , kapasitas pabriknya, sekarang kan ini jadi dilematis, kecemburuan dari pabrik yang kain. Sehingga menganggap PT PSL itu sebagai anak emas oleh pemerintah. Padahal, semua pabrik sudah sesuai peraturan, kecuali PT PSL yang tidak memenuhi standar. Demikian juga izin pabrikhya tidak sesuai. Izin 30 ton kapasitas per jam terpasang 60 ton. Itukan yang jadi persoalan," beber Niko.

Niko menganggap, kehadiran pabrik kelapa sawit milik PT PSL memang membantu stabilitas harga TBS.

Karena tidak memiliki kebun, otomatis mereka berani membeli dengan harga tinggi.

"Tetapi akibatnya pabrik lain yang punya plasma mereka mengadukan plasma mereka hasil kurang karena dijual ke PT PSL. Kalau PSL bisa berdiri tanpa kebun, kenapa pemda tidak buat BUMD sendiri bangun pabrik, kami mendukung toh ada pendapatan. Tapi pemda tidak mau. 100 miliar cukup kok. Sawit masyarakat bisa kita beli," jelas Niko.

Pansus DPRD Sintang sudah meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk mengevaluasi izin PT PSL.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus juga sudah meminta Dinas Perkebunan dan Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) untuk menindaklanjuti saran dan temuan pansus. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved