Berita Viral
Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat, Sanksi Displin Sopir Ambulance di Sintang Tetap Berproses
Pertemuan keluarga tersebut dihadiri langsung oleh Ojong, Kakek bayi yang meninggal dunia dalam kandungan. Suwardi sopir ambulance, DAD Kayan Hilir da
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Selain laporan soal hasil investigasi dan klarifikasi, BKPSDM juga menerima surat tertulis terkait dengan pemberhentian sementara oknum dari posisinya sebagai sopir ambulance rumah sakit.
"Ada surat tertulis dari rumah sakit terkait dengan pemberhentian sementara dari jabatan sopir daripada yang bersangkutan. Menjadi staf administrasi untuk sementara ini," ungkap Witarso.
Witarso memastikan segera menindaklanjuti laporan tertulis terkait viralnya ulah oknum sopir ambulance untuk sanksi terhadap status ASN-nya.
Menurut Witarso, meski sudah dinonaktifkan sebagai sopir ambulance, statusnya sebagai ASN masih melekat.
"Status ASN untuk sementara masih. Tetapi akan kami tindaklanjuti terkait dengan berkas yang disampaikan oleh rumah sakit. erkas itu akan kami sampaikan kepada pak Sekda untuk akan segera dibahas bersama. Dari direktur rumah sakit juga sudah melakukan pembinaan terhadap oknum sopir. Kemudian sudah diberi peringatan. Selanjutnya proses lebih lanjut ditingkat Kabupaten. Kita tunggu saja," ujar Witarso.
Akui Salah dan Minta Maaf
Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang, Suwardi mengaku bersalah kepada keluarga pasien yang sedang berduka karena meminta biaya tambahan untuk bayar BBM mobil ambulance untuk keperluan mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
"Saya merasa berdosa dan sangat bersalah. Karena tidak membantu orang. Tapi saya sering membantu orang. Bahkan yang gratis pun sering bantu," kata Suwardi.
Suwardi mengakui ada meminta meminta biaya tambahan untuk mengganti selisih harga BBM yang dia beli menggunakan uang pribadi.
Sebelum berangkat, Suwardi sudah menjelaskan ke keluarga pasien jika ambulance yang digunakan beda dengan Perbup.
• Suwardi, Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf: Kalau Seandainya Dipecat Saya Pasrah
"Karena ambulance yang saya gunakan ini menggunakan BBM jenis Dexlite. Harganya perliter 14.900. Sementara perbup yang ada di rumah sakit, BBM yang ditanggung sebesar 9.500 rupiah. Selisih BBM itu yang saya minta pada keluarga pasien. Ternyata keluarga pasien mengeluarkan surat bahwanya sudah dibayar di kasir. Saya bilang selisih BBM dari 14.900 itu dikurangi perbup 9.500 selisih 5.400 rupiah itu saya minta pergantian pada pihak kelaurga," ungkap Suwardi.
Karena ada penambahan biaya inilah kemudian terjadi perselisihan, sehingga pihak keluarga membawa jenazah bayi turun dari ambulance di sekitar Tugu Beji.
"Sehingga timbul perselisihan bahwasanya saya menurunkan keluarga pasien dan sebagainya. Saya bilang, saya ingin menurunkan keluarga pasien dengan mengganti ambulance yang standar perbup," jelas Suwardi.
Atas nama pribadi, Suwardi menyatakan bersalah dan siap mendapatkan sanksi dari pihak managemen RSUD Ade M Djoen Sintang.
"Saya atas nama pribadi siap salah. Yang salah bukan pihak rumah sakit. Saya sendiri yang salah. Mungkin penyampaian saya tidak benar ke keluarga pasien. Kalau seandainya saya dipecat saya pasrah. Karena saya ingin membantu," kata Suwardi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Berita Viral
ViralLokal
Suwardi
sopir
ambulance
sanksi
RSUD Ade M Djoen
Sintang
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat 19 Juli 2024
Sabtu 20 Juli 2024
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.