Berita Viral

Diselesaikan Secara Kekeluargaan dan Adat, Sanksi Displin Sopir Ambulance di Sintang Tetap Berproses

Pertemuan keluarga tersebut dihadiri langsung oleh Ojong, Kakek bayi yang meninggal dunia dalam kandungan. Suwardi sopir ambulance, DAD Kayan Hilir da

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Suwardi, sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang bersalaman dengan Ojong usai mediasi. Perselisihan antara sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang dengan keluarga pasien saat mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir sudah diselesaikan kekeluargaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Perselisihan antara sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang dengan keluarga pasien saat mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir sudah diselesaikan kekeluargaan.

Managemen RSUD Ade M Djoen memfasilitasi pertemuan antara sopir ambulance dan keluarga pasien, dan Dewan Adat Dayak (DAD) untuk mediasi sekaligus penyelesaian secara adat.

"Iya. Sudah diselesaikan. RSUD hanya memfasilitasi pertemuan keluarga, mediasi dengan cara kekeluargaan penyelesaian secara adat," kata Kepala Sub Bagian Hukum, Publikasi, Promosi dan Informasi RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Nursyamsiah dikonfirmasi Tribun Pontianak, Sabtu 20 Juli 2024.

Pertemuan keluarga tersebut dihadiri langsung oleh Ojong, Kakek bayi yang meninggal dunia dalam kandungan. Suwardi sopir ambulance, DAD Kayan Hilir dan DAD Sintang digelar pada Jumat, 19 Juli 2024 kemarin.

Managemen RSUD Ade M Djoen sudah memberikan sanksi terhadap Suwardi dengan pemberhentian sementara dari posisinya sebagai sopir ambulance.

Dukung Revisi Perbup Soal Tarif Ambulance, Sandan: Biar Tidak Ada Lagi Oknum Sopir Nakal

Meski sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan adat, Suwardi tetap diberikan sanksi.

Berkas hasil investigasi RSUD Ade M Djoen terhadap Suwardi sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang untuk sanksi disiplin sebagai PNS.

"Berkas beliau sudah dlimpahkan ke BKPSDM Tanggal 17 juli 24 kemarin. Surat pelimpahan pembinaan kepegawaian diserahkan ke BKPSDM," kata Nursyamsiah.

Ketua DAD Kecamatan Kayan Hilir, Subendi menyatakan kesalahpahaman antara keluarga Ojong dan Suwardi sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga besar kami bersepakat setulus-tulusnya . Persoalan ini tidak kami perbesar dan kami selesaikan secara kekeluargaan dan damai. Adapun jika terjadi sesuatu dikemudian hari, itu bukan tanggungjawab kami lagi. Karena pada hari ini dengan rasa kekeluargaan kami selesaikan secara damai. Puji tuhan bisa diselesaikan dengan baik dan ini menjadi hikmah kita bersama. Ini sudah selesai, dan tidak ada masalah lagi di kemudian hari," kata Subendi dalam keterangan video yang diterima Tribun Pontianak.

BKPSDM Pastikan Segera Tindaklanjuti Berkas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang telah resmi memperoleh laporan tertulis dari RSUD Ade M Djoen Sintang terhadap ulah oknum sopir ambulance yang meminta selisih biaya BBM kepada keluarga pasien saat mengantar jenazah bayi ke rumah duka.

Pihak keluarga pasien menolak permintaan oknum sopir karena sudah membayar jasa ambulance Rp 690.000 di kasir rumah sakit sesuai Perbup. Namun, masih dimintai biaya tambahan.

Karena tak mampu membayar selisih harga BBM, keluarga pasien menggendong jenazah bayi keluar ambulance dan pulang ke rumah duka dengan mobil rental.

"Kemarin saya sudah didatangi oleh direktur rumah sakit bersama pejabat teknis di bawahnya. Menyampaikan terkait dengan kasus yang viral," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Witarso.

RESMI Oknum Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Dinonaktifkan

Selain laporan soal hasil investigasi dan klarifikasi, BKPSDM juga menerima surat tertulis terkait dengan pemberhentian sementara oknum dari posisinya sebagai sopir ambulance rumah sakit.

"Ada surat tertulis dari rumah sakit terkait dengan pemberhentian sementara dari jabatan sopir daripada yang bersangkutan. Menjadi staf administrasi untuk sementara ini," ungkap Witarso.

Witarso memastikan segera menindaklanjuti laporan tertulis terkait viralnya ulah oknum sopir ambulance untuk sanksi terhadap status ASN-nya.

Menurut Witarso, meski sudah dinonaktifkan sebagai sopir ambulance, statusnya sebagai ASN masih melekat.

"Status ASN untuk sementara masih. Tetapi akan kami tindaklanjuti terkait dengan berkas yang disampaikan oleh rumah sakit. erkas itu akan kami sampaikan kepada pak Sekda untuk akan segera dibahas bersama. Dari direktur rumah sakit juga sudah melakukan pembinaan terhadap oknum sopir. Kemudian sudah diberi peringatan. Selanjutnya proses lebih lanjut ditingkat Kabupaten. Kita tunggu saja," ujar Witarso.

Akui Salah dan Minta Maaf

Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang, Suwardi mengaku bersalah kepada keluarga pasien yang sedang berduka karena meminta biaya tambahan untuk bayar BBM mobil ambulance untuk keperluan mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir.

"Saya merasa berdosa dan sangat bersalah. Karena tidak membantu orang. Tapi saya sering membantu orang. Bahkan yang gratis pun sering bantu," kata Suwardi.

Suwardi mengakui ada meminta meminta biaya tambahan untuk mengganti selisih harga BBM yang dia beli menggunakan uang pribadi.

Sebelum berangkat, Suwardi sudah menjelaskan ke keluarga pasien jika ambulance yang digunakan beda dengan Perbup.

Suwardi, Sopir Ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf: Kalau Seandainya Dipecat Saya Pasrah

"Karena ambulance yang saya gunakan ini menggunakan BBM jenis Dexlite. Harganya perliter 14.900. Sementara perbup yang ada di rumah sakit, BBM yang ditanggung sebesar 9.500 rupiah. Selisih BBM itu yang saya minta pada keluarga pasien. Ternyata keluarga pasien mengeluarkan surat bahwanya sudah dibayar di kasir. Saya bilang selisih BBM dari 14.900 itu dikurangi perbup 9.500 selisih 5.400 rupiah itu saya minta pergantian pada pihak kelaurga," ungkap Suwardi.

Karena ada penambahan biaya inilah kemudian terjadi perselisihan, sehingga pihak keluarga membawa jenazah bayi turun dari ambulance di sekitar Tugu Beji.

"Sehingga timbul perselisihan bahwasanya saya menurunkan keluarga pasien dan sebagainya. Saya bilang, saya ingin menurunkan keluarga pasien dengan mengganti ambulance yang standar perbup," jelas Suwardi.

Atas nama pribadi, Suwardi menyatakan bersalah dan siap mendapatkan sanksi dari pihak managemen RSUD Ade M Djoen Sintang.

"Saya atas nama pribadi siap salah. Yang salah bukan pihak rumah sakit. Saya sendiri yang salah. Mungkin penyampaian saya tidak benar ke keluarga pasien. Kalau seandainya saya dipecat saya pasrah. Karena saya ingin membantu," kata Suwardi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved