Berita Viral

RSUD Ade M Djoen Sintang Ajukan Draft Perubahan Perbup Soal Tarif Ambulance

"Di mana sebelumnya di dalam perbup nomor 1 tahun 2024 itu untuk BBM komponen tarif untuk rujukan ambulance kan ada 3, jasa sopir perawat dan ada jasa

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Kepala Sub Bagian Hukum, Publikasi, Promosi dan Informasi RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Nursyamsiah saat ditemui Tribun Pontianak pada Kamis 18 Juli 2024. 

Dengan alasan selisih harga BBM dengan Perbup. Namun, jika ambulance itu terpaksa digunakan, harus mendapatkan persetujuan managemen.

"Kalau digunakan itupun atas persetujuan direktur dan biaya dibebankan ke rumah sakit. Itu alternatif terakhir. Kalaupun ada selisih bayar, kita yang tanggung bukan keluarga pasien," ujar Ridwan.

Ridwan mengkliam jika semua jenis operasional ambulance sudah diatur dalam perbup. Baik BBM, biaya sopir dan perawat. Bahkan, BBM ambulance juga sudah terisi dan siap digunakan.

"Sudah ada uang operasional di perbup. Ada uang sopir perawat bensin semua dibayarkan kalau dia sudah kerja. Uang baru dikasih setelah kerja. BBM selalu tersedia. Kan diisi umpamanya sopir berangkat setelah digunakan diisi lagi. Dexlite sebenarnya tidak kita rekomendasikan ya karena ada selisih harga. Kalaupun darurat selisih itu tidak boleh dibebankan ke pasien. Harus rumah sakit yang tanggung. Karena mobil itu memang digunakan di kota saja," beber Ridwan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved