Kabid Naker Landak Jelaskan Pembayaran BPJS TK Oleh Perusahaan

Namun kata Richard, yang menjadi isu ini pada kepesertaan, sebab masih ada perusahaan besar yang mendaftarkan itu hanya dua program.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Kabid Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Transmigrasi Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Landak Stefanus Richard. Ia menjelaskan sejauh ini perusahaan di Landak sudah tertib membayar BPJS TK untuk karyawan, Kamis 18 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak Stefanus Richard menerangkan

Untuk perusahaan menengah besar khususnya di sektor perkebunan itu secara umum lancar dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini menurut informasi pemeriksa BPJS TK, kalau pun ada keterlambatan paling lama satu bulan, tapi tunggakan lancar dibayar," ujarnya pada Kamis 18 Juli 2024.

Namun kata Richard, yang menjadi isu ini pada kepesertaan, sebab masih ada perusahaan besar yang mendaftarkan itu hanya dua program.

"Karena seharusnya berdasarkan aturan BPJS TK itukan ada 4 yakni JKK, JKM, JHT, dan JP," jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati Landak Tinjau Pelayanan di Puskesmas Serimbu dan Kantor Camat Air Besar

Maka masih ada beberapa perusahaan yang hanya 2 program yaitu JKK dan JKN saja yang didaftarkan. Tentu itu kepada karyawan yang dianggap sebagai karyawan harian lepas.

"Sedangkan untuk mikro kecil, belum semuanya mendaftar sebagai peserta," tuturnya.

Sehingga secara umum untuk BPJS TK di Kabupaten Landak ini sudah cukup bagus.

"Cuma perlu kita tingkatkan lagi seperti untuk yang mikro kecil. Itu mungkin nanti akan kita kawal juga bersama dengan BPJS TK, supaya mereka melindunggi pekerjanya dalam BPJS Naker," tambah Richard.

Sedangkan jntuk tim sendiri dalam penegakkan, BPJS Naker sudah ada kerjasama dengan Kejaksaan. Biasanya dilakukan penegakkan kalau ada laporan dari BPJS Naker ke Kejaksaan.

"Mereka bersama-sama melakukan penindakkan. Tapi kalau untuk telat membayar, perusahaan menengah besar itu relatif tidak ada masalah sampai saat ini," pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved