Bapenda Ketapang Ajak Bayar PBB P2 Serentak 1 Hari Lunas, Sekda Harap Masyarakat Dipermudah

Karena sejak 2015 hingga 2023 lalu, total tunggakan pajak dari pedesaan termasuk kelurahan mencapai Rp 40 miliar.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Sekda Ketapang Alexander Wilyo (ujung kiri) usai acara peluncuran gerakan bayar PBB P2 serentak satu hari lunas di Aula Bapenda Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi Gerakan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) secara serentak satu hari lunas pada 1 Agustus 2024 mendatang.

Kegiatan itu pun diluncurkan langsung oleh Bupati Ketapang yang diwakili Sekda Ketapang, Alexander Wilyo di Aula Bapenda Ketapang, Kamis 18 Juli 2024 

Alex mengatakan, salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yakni menekan angka tunggakan pajak dari seluruh desa yang ada di Kabupaten Ketapang

Karena sejak 2015 hingga 2023 lalu, total tunggakan pajak dari pedesaan termasuk kelurahan mencapai Rp 40 miliar.

 "Dengan diluncurkannya gerakan serentak membayay PBB-P2 ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak," kata Alex.

Sekda Ketapang Buka Sosialisasi Penguatan Implementasi Gerakan Transisi PAUD ke SD

Untuk itu, Alex mengajak masyarakat, khususnya kepada jajaran aparatur negara, untuk menjadi pelopor dalam membayar pajak. 

"Dimulai dari jajaran aparatur negara hingga ke tingkat desa, saya mengajak untuk menjadi pelopor dan teladan untuk mebayar pajak serentak pada 1 Agustus 2024," ajaknya.

Alex menilai, pajak merupakan tiang bagi bangsa. Sumber terbesar anggaran pemerintah juga berasal dari pajak. 

"Saya yakin dengan pajak yang kita bayarkan pendapatan daerah akan semakin baik dan meningkat. Dengan demikian kita akan mengalokasikan untuk pembangunan bagi kemajuan Ketapang," tambahnya.

Pemerintah daerah, lanjut Alex, akan melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak ini. 

Salah satunya pemberian penghargaan dan sanksi.

Bagi yang patuh, akan diberikan reward berupa share dana bagi hasil desa atau ADD. 

Sementara yang tidak patuh, bisa ditunda penyalurannya sampai melunasi tunggakan pajaknya, terutama dana bagi hasil pajak bagi desa,

"Kita baru tahu ternyata sejak 2015 hingga sekarang, banyak desa dan kelurahan yang menunggak pajak. Sehingga mengurangi potensi PAD," ujarnya.

Selain itu, Alex juga meminta kepada pihak terkait agar membuat terobosan untuk kemudahan membayar pajak. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved