Satresnarkoba Polres Ketapang Ungkap Peredaran Narkoba di Delta Pawan, Amankan Satu Tersangka

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaanya dan akan diedarkan kembali

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
AMANKAN TERSANGKA - Satresnarkoba Polres Ketapang amankan tersangka kasus narkoba belum lama ini. Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaanya dan akan diedarkan kembali. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Delta Pawan melalui penangkapan terhadap satu pelaku di Desa Kali Nilam, Senin 1 September 2025.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK., MIK., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, W S.A.P., menyampaikan dalam rilis resminya bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik pelaku berinisial RF (21). Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan barang bukti berada didalam rumah tersebut ” ujar Aris

Lebih jauh dijelaskannya, setelah memastikan keberadaan pelaku didalam rumah, pada senin malam 1 September 2025 sekira Pukul 21.00 wib, petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan terhadap lokasi didalam rumah serta kepada pelaku. 

“ Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku RF serta  sejumlah barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, satu alat hisap sabu bong, 2 pipet modifikasi sendok sabu, 1  Handphone, 1 unit sepeda motor merk Vario serta Uang tunai Rp3.570.000,” tambah Aris.

Warga Anjongan Mempawah Ditangkap Polisi! Rumahnya Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah kepunyaanya dan akan diedarkan kembali.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal  112 (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved