Berita Viral
BKPSDM Akan Temui Direktur RSUD Ade M Djoen untuk Konfirmasi Soal Oknum Sopir Ambulance di Sintang
Sesuai prosedur, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, menurut Witarso akan dilakukan pembinaan di unit kerja masing-masing
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso mengaku belum mengetahui informasi soal viralnya oknum sopir ambulance yang meminta tambahan biaya BBM ke keluarga pasien saat hendak mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir.
Witarso berencana menemui Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang untuk meminta kejelasan informasi yang menyebabkan seorang keluarga berduka menggendong jenazah bayi laki-laki keluar dari ambulance karena tak mampu membayar biaya tambahan di luar peraturan Bupati.
"Yang pertama saya belum tahu kejadiannya seperti apa. Karena saya dalam perjalanan kemarin dari Pontianak ke sintang. Siang hari ini saya mau ketemu dengan direktur rumah sakit. Saya mau minta penjelasan dari beliau dulu karena informasi kemarin mereka ada rapat," ujar Witarso, Rabu 17 Juli 2024.
Sesuai prosedur, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, menurut Witarso akan dilakukan pembinaan di unit kerja masing-masing. Apabila sudah 2 kali dibina, maka selanjutnya bisa dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.
• Tokoh Masyarakat Sintang Sarankan Bupati Beri Sanksi Tegas Oknum Sopir Ambulans RSUD Ade M Djoen
"Kalau secara prosedur misalnya ada persoalan seperti itu maka pembinaan dilakukan oleh unit kerja masing- masing. Kemudian setelah 2 kali dilakukan pembinaan kemudian misalnya dalam pembinaan dilimpahkan ke tingkat Kabupaten maka kami akan proses," ujar Witarso.
Apabila masuk laporan tertulis dari unit kerja ke BKSDM maka akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama dengan Bupati untuk memutuskan sanksi.
"Intinya semua persoalan di unit kerja terkait dengan masalah ASN, jika ada laporan tertulis yang disampaikan pada Bupati kemudian kami tindaklanjuti. Kemudian tingkat kabupaten akan dilakukan rapat. Sanksi Bupati yang memutuskan. Tapi kita mau lihat dulu persoalnya seperti apa. Sanksi terberat, itu adalah diberhentikan tidak dengan hormat tapi kami harus tahu substansi masalahnya seperti apa," jelas Witarso. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
BKPSDM
Witarso
Badan Kepegawaian
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala
RSUD
BBM
RSUD Ade M Djoen
Berita Viral
berita viral hari ini
ViralLokal
Sintang
Direktur
Kalbar
Kalimantan Barat
Rabu 17 Juli 2024
Beda Harga Token Listrik Terbaru Mulai Besok 21 Agustus 2025 Lengkap Tarif per kWh Sesuai Daya |
![]() |
---|
Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 21 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 September 2025 Lengkap Mulai Kelas 1, 2 dan 3 |
![]() |
---|
Insiden Mesin Meledak Pesawat Boeing 757 Condor di 2025, Penumpang Selamat |
![]() |
---|
Robot Hamil China 2026, Terobosan Ilmiah yang Picu Perdebatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.