Polres Sintang Gelar Operasi Patuh Kapuas 2024 Selama 2 Pekan

Operasi Patuh Kapuas 2024 bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas serta menekan angka fatalitas yang terjadi akibat dari Laka Lantas

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Polres Sintang melaksanakan Apel Gelar Pasukan operasi Patuh Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sintang, Senin 15 juli 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang melaksanakan Apel Gelar Pasukan operasi Patuh Kapuas 2024 di halaman Mapolres Sintang, Senin 15 Juli 2024.

Operasi Kepolisian dengan sandi Patuh Kapuas 2024 itu sendiri mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” yang mana akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

“Operasi Patuh Kapuas 2024 ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, terhitung dari 15 Juli hingga 28 Juli mendatang” Kata Kapolres.

Kapolres menyebut Operasi Patuh Kapuas merupakan langkah Kepolisian dalam mewujudkan “Road Safety Zero Accident” lewat disiplin bekendara di jalan raya.

Kapolres Singkawang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2024 di Singkawang

Terlebih lewat operasi patuh ini menurutnya dapat menjadi momentum dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas guna menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun laka lantas para pengguna jalan raya.

Pasalnya ia menyebut faktor tingginya tingkat kecelakaan di jalan raya salah satunya disebabkan oleh human error atau pengendara yang ugal-ugalan serta tidak mematuhi tata tertib Berlalu lintas.

“Operasi Patuh Kapuas 2024 bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas serta menekan angka fatalitas yang terjadi akibat dari Laka Lantas,” ujarnya.

“Ada beberapa kategori yang masuk dalam sasaran utama yakni Potensi Gangguan, Ambang Gangguan, Gangguan Nyata yang dapat menyebabkan terjadinya laka lantas” sambung Kapolres.

Dengan dilaksanakan operasi patuh ini Kapolres berharap dapat menjadi sebuah momentum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara di jalan raya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat selalu melengkapi identitas diri dan dokumen kendaraan bermotor seperti KTP, SIM dan STNK saat hendak bekendara.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved