Pj Bupati Persilahkan Bangun Usaha di Kubu Raya, Tapi Ikuti Protap Pemerintah
Dia menegaskan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan dan regulasi yang ada.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya terus berupaya melakukan penyempurnakan regulasi dengan mengevaluasi dan merevisi peraturan investasi guna memudahkan pelaku usaha sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat tercapai.
"Pada Forum group discussion (FGD) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Kubu Raya menjadi sarana kita untuk merevisi regulasi daerah dengan mempertemukan pelaku usaha, pemerintah dengan sistem digitalisasi," ujar Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman, Senin 15 Juli 2024
Ia mengatakan, revisi ini dilakukan untuk semakin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sehingga target RPJMD pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat tercapai sesuai dengan karakteristik dan potensi yang ada.
"Siapapun pelaku usaha yang ingin membangun usaha di Kubu Raya silakan saja, asalkan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah," kata Pj Bupati Kubu Raya tegas
Namun, melalui FGD ini Pemkab Kubu Raya ingin mengetahui dengan menerima seluruh informasi dari pelaku usaha, OPD teknis, sistem dan semua pihak terkait terkait perizinan dan sejenisnya di Kubu Raya.
Baca juga: Bersama Bapanas dan Pemprov, TP PKK Kalbar Serahkan Bantuan ke Keluarga Miskin Ekstrem di Kubu Raya
Dia menegaskan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan dan regulasi yang ada.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan FGD ini menjadi satu di antara wadah bagi pemerintah untuk merangkum semua saran dari semua stakeholder seperti media massa, akademisi, pelaku usaha, Organisasi Perangkat Daearah (OPD) teknis, tim pengawasan pelayanan investasi dan perizinan dan sejumah pihak terkait lainnya.
“Melalui FGD ini kami ingin mencari pola-pola apa saja yang baik untuk diterapkan, sekaligus kami merevisi regulasi berkaitan dengan Perbup tentang PTSP, dimana ada pelimpahan atau pendelegasian kewenangan,” ujar Maria.
Dan Kadis PMPTSP Kubu Raya ini juga menuturkan, sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan identifikasi terhadap perizinan dan non perizinan di setiap OPD teknis. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
PT PLN UIP Serahkan Bantuan Program TJSL Budidaya Ikan Air Tawar dan Jamur Tiram di Kubu Raya |
![]() |
---|
Jadi Ahli Spiritual Dadakan Demi Cabuli Anak 17 Tahun, Polisi ungkap Modus Tersangka |
![]() |
---|
Hilang dua hari, Lansia Umur 91 Tahun Ditemukan tak Bernyawa di Kebun Warga Kuala Mandor B |
![]() |
---|
15 Daftar Sekolah SMA Swasta Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya, Akreditasi dan Lokasi Lengkap |
![]() |
---|
KUBU RAYA Geger! Ditebas OTK di Depan Toko, Kakek 68 Tahun Bertahan Hidup dengan Luka di Leher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.