Publik Service
4 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Ini, Apa Saja?
Untuk menikmati program dan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
* Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
* Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
* Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
* Rehabilitasi medis.
* Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
* Pelayanan kedokteran forensik klinis.
* Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
* Perawatan di ruang rawat inap biasa.
* Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
KTP Digunakan untuk Pinjol Oleh Oknum, Begini Cara Blokirnya Bisa Diakses Di Handphone! |
![]() |
---|
Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Fungsi NPWP yang Perlu Diketahui! |
![]() |
---|
Manfaatkan Layanan Kesehatan dengan Kartu BPJS, Bagi Setiap Peserta Ditahun 2024! |
![]() |
---|
Listrik kok Byarpet di Kota Pontianak? |
![]() |
---|
Wah! Masuk PNS RS DP Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.