Breaking News

Sekum PGRI Kalbar Dukung Larangan Jualan Seragam, Buku dan Bahan Ajar di Satuan Pendidikan

Dilanjutkan Suherdiyanto, berdasarkan pasal 12 ayat (1) Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pe

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PP-PGRI) Provinsi Kalbar, Suherdiyanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PP-PGRI) Provinsi Kalbar, Suherdiyanto memberikan dukungan atas kebijakan pelarangan menjual seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar disatuan pendidikan yang diambil Pj Gubernur Harisson.

Larangan bagi sekolah SMA, SMK dan SLB negeri se Kalbar tersebut menurut Suherdiyanto merupakan komitmen untuk memastikan tata kelola keuangan disatuan pendidikan guna meminimalisir hal-hal yang yg tidak dinginkan.

Sesuai dengan Permendikbud No 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

"Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,"ujar Suherdiyanto, Jumat 12 Juli 2024.

Dilanjutkan Suherdiyanto, berdasarkan pasal 12 ayat (1) Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menyebut bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Dinas Pendidikan Kalbar Akan Beri Sanksi Tegas untuk Sekolah yang Kedapatan Jual Pakaian Seragam

Menurutnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana dalam pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Pada aturan itu disebut pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan adat bagi peserta didik.

"Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam," kata Suherdiyanto.

"Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi," sambungnya.

Bahkan menurut Suherdiyando dalam pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 juga telah mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.

Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

"Dengan keluarnya kebijakan ini kami menyambut baik dan mengapresiasi Pemprov Kalbar dalam memberikan jaminan dan kepastian serta edukasi kepada semua unsur dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalbar," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved