Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Eko Purwanto Calon Hakim Agung, Punya 12 Aset Tak Bergerak

12 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Eko Purwanto Calon Hakim Agung dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Data Eko Purwanto dalam artikel ini.

Eko Purwanto merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Sebelumnya ia adalah Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Temanggung.

Termasuk diantaranya adalah Hakim di Pengadilan Negeri Palopo dan Makassar.

Kini ia tercatat sebagai satu diantara Calon Hakim Agung.

Baca juga: Harta Kekayaan Gunawan Widjaja Satu Diantara Calon Hakim Agung, Punya Mobil Senilai Rp 620 Juta

Sebagai penyelenggara negara, Eko Purwanto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 12 Juli 2024, Eko Purwanto rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru adalah 26 Januari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN ini, Eko Purwanto memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,6 Miliar.

12 aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved