Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Gunawan Widjaja Satu Diantara Calon Hakim Agung, Punya Mobil Senilai Rp 620 Juta

Gunawan Widjaja merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Gunawan Widjaja Satu Diantara Calon Hakim Agung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Gunawan Widjaja dalam artikel ini.

Gunawan Widjaja merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Ia juga diketahui adalah Founder of Gunawan Widjaja Learning Centre.

Tak hanya itu, Gunawan Widjaja diketahui merupakan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Kini ia tercatat sebagai satu diantara Calon Hakim Agung.

Saat mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara, Gunawan Widjaja diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Setyanto Hermawan Salah Satu Calon Hakim Agung, Eks Hakim Pengadilan Negeri Sintang

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 12 Juli 2024, Gunawan Widjaja sudah dua kali melaporkan Harta Kekayaanya.

Harta Kekayaan itu dilaporkannya sebagai Calon Hakim Agung.

Terbaru adalah 12 Februari 2024.

Berdasarkan LHKPN Terbaru ini, Gunawan Widjaja memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.5.626.252.718.

Lima unit tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved