Pj Gubernur Kalbar Tanggapi Positif Wacana Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

"Saya kira jika kita lihat mana yang lebih besar, manfaat atau mudaratnya. Rokok sebenarnya penyumbang terbesar dalam angka kesakitan dan kematian bai

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson diwawancarai di depan ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 11 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah berencana melarang pedagang rokok berjualan pada jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Wacana itu tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Menangapi hal tersebut Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyambut positif dan siap mendukung.

"Saya mendukung bahwa penjualan rokok ini memang harus jauh dari tempat-tempat pendidikan," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai pada Kamis, 11 Juli 2024.

Karena menurutnya, rokok juga menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam angka kesakitan dan kematian.

"Saya kira jika kita lihat mana yang lebih besar, manfaat atau mudaratnya. Rokok sebenarnya penyumbang terbesar dalam angka kesakitan dan kematian baik di republik ini termasuk di Kalimantan Barat," jelasnya.

Pj Gubernur Harisson Sambut Kepulangan Jemaah Haji Provinsi Kalbar Kloter Pertama

Bahkan, dijelaskannya beberapa penyakit yang cukup sering dialami akibat asap rokok tersebut seperti kangker paru, infeksi paru, emfisema.

"Jika banyak yang sakit, ini juga akan memberatkan pemerintah dalam pembiayaan pengobatan dan lain-lain," ungkapnya.

Menanggapi perhitungan manfaat cukai rokok di Pemerintah Provinsi untuk pembangunan cukup baik namun ia juga meminta agar lebih memperhatikan manfaat dari pada faktor kesehatan masyarakat.

"Jangan lupa ada manfaat yang lebih besar yang harus kita perhatikan bahwa kita harus menjaga masyarakat kita hidup lebih sehat," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved