Pj Bupati Mempawah Pimpin Sidang GTRA Terkait Penetapan Objek dan Subjek Retribusi Tanah
“Kita turut berbahagia karena kepastian terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang selama ini belum dapat dilegalisasi karena masuk dalam
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Rabu 10 Juli 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Juli Suryadi, Kepala Kantor Pertanahan Mempawah Marihot Gultom, Kepala OPD terkait dan pihak lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan bahwa sidang ini merupakan bagian dari tugas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Ia menjelaskan Redistribusi Tanah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memberikan tanda bukti hak (sertifikat) yang bersumber dari obyek reforma agraria (Tora) kepada subjek Tora dengan pemberian tanda bukti hak.
“Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Mempawah obyek tanah reforma agrarian yang dilakukan tahun 2024 bersumber dari Tora hasil pelepasan sebagian kawasan hutan atau yang sering disebut SK Biru,” jelasnya.
• Persiapan Tahapan Pilkada 2024, Tim KPU Mempawah Laksanakan Pencoklitan Kepada Pj Bupati Ismail
“Kita turut berbahagia karena kepastian terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang selama ini belum dapat dilegalisasi karena masuk dalam kawasan hutan saat ini sudah dapat dilakukan pemberian kepastian hukumnya melalui kegiatan redistribusi tanah yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional,” lanjut Ismail.
Pj Bupati menyampaikan hingga saat ini yang akan dilaksanakan adalah penetapan subyek redistribusi tanah yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah dalam bentuk sertifikat yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat.
“Pada tahun 2024 Kabupaten Mempawah mendapatkan target redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan pada hari ini kita akan melaksanakan Sidang PPL sebanyak 902 bidang yang terdiri dari Desa Anjungan Dalam sebanyak 455 bidang dan Desa Bumbun sebanyak 447 bidang. Harapan saya seluruh bidang yang telah terukur dapat ditindaklanjuti ke tahap sertifikat redistribusi tanah,” ungkapnya.
Ismail mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah berusaha agar selalu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dengan harapan sertifikat yang diberikan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penerima sertifikat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pastikan Kesehatan Fisik Personel Prima, Polda Kalbar Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala |
![]() |
---|
Pererat Sinergi TNI-Polri Jaga Kamtibmas, Kapolres Landak yang Baru Kunjungi Mako Kodim 1210/Landak |
![]() |
---|
Tingkatkan Kinerja dan Antisipasi Karhutla, Kapolsek Meliau Pimpin Anev Mingguan dengan Personel |
![]() |
---|
Operasi Patuh Kapuas, Polres dan Dishub Singkawang Tertibkan Lalu Lintas di Titik Rawan Pelanggaran |
![]() |
---|
Seleksi Ketat Paskibra HUT RI ke-80 di Kecamatan Bonti, 30 Siswa Terpilih Jadi Duta Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.