Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Suhaili Fadhil Thohir Pendamping Petahana Gubernur NTB Zulkieflimansyah

Zulkieflimansyah-Suhaili Fadhil Thohir pun telah mendapat rekomendasi untuk berlaga satu diantaranya dari Partai Demokrat.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Suhaili Fadhil Thohir Pendamping Petahana Gubernur NTB Zulkieflimansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Jumlah Harta Kekayaan Suhaili Fadhil Thohir dalam artikel ini.

Suhaili Fadhil Thohir merupakan Bupati Kabupaten Lombok Tengah dua periode.

Ia menjabat dari periode 2010 hingga 2021.

Pada Pilkada 2024 ini, pria kelahiran 31 Desember 1966 itu maju Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur.

Mantan Ketua DPRD NTB 2004-2010 tersebut berpasangan dengan petahana Zulkieflimansyah.

Zulkieflimansyah-Suhaili Fadhil Thohir pun telah mendapat rekomendasi untuk berlaga satu diantaranya dari Partai Demokrat.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Muhammad Nasir Saudara M Nazaruddin yang Diusung Demokrat Jadi Cagub Riau

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, Suhaili Fadhil Thohir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 11 Juli 2024, Suhaili Fadhil Thohir terakir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 17 Februari 2021.

LHKPN itu disampaikannya khusus akhir menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Suhaili Fadhil Thohir memiliki Jumlah Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,6 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaan itu sebagian besar disumbangkan oleh tanah dan bangunan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved