Kekayaan Pejabat

Daftar Harta Kekayaan Muhammad Nasir Saudara M Nazaruddin yang Diusung Demokrat Jadi Cagub Riau

Muhammad Nasir merupakan kakak kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Muhammad Nasir (kiri) dan saat menerima rekomendasi maju Cagub Riau 2024 dari Ketum Demokrat, AHY. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Daftar Harta Kekayaan Muhammad Nasir dalam artikel ini.

Muhammad Nasir merupakan kakak kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Jelang Pilkada 2024 ini, Muhammad Nasir mendapatkan rekoendasi untuk maju sebagai calon Gubernur Riau dari Partai Demokrat.

Muhammad Nasir berpasangan dengan HM Wardan.

Pria kelahiran 23 Juli 1973 itu sendiir diketahui telah tiga periode menjadi Anggota DPR RI.

Ia menjabat sejak periode 2009 hinga 2024 mewakili daerah pemilihan Riau II.

Baca juga: Punya 25 Aset Tak Bergerak, Intip Harta Kekayaan Ennid Hasanuddin Satu Diantara Calon Hakim Agung

Sebagai penyelenggara negara, Muhammad Nasir diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 11 Juli 2024, Muhammad Nasir terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 3 September 2019.

Berdasarkan LHKPN itu, Ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 9,4 Miliar.

Namun Muhammad Nasir mempunyai hutang sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Sehingga Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 4 Miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved