Kekayaan Pejabat

Punya 25 Aset Tak Bergerak, Intip Harta Kekayaan Ennid Hasanuddin Satu Diantara Calon Hakim Agung

Ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Ennid Hasanuddin Satu Diantara Calon Hakim Agung dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Ennid Hasanuddin dalam artikel ini.

Ennid Hasanuddin merupakan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya ia adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten.

Ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

Jauh sebelum itu, Ennid Hasanuddin adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ennid Hasanuddin sendiri kini tercatat sebagai satu diantara Calon Hakim Agung.

Baca juga: Harta Kekayaan Setyanto Hermawan Salah Satu Calon Hakim Agung, Eks Hakim Pengadilan Negeri Sintang

Sebagai penyelenggara negara, Ennid Hasanuddin diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 10 Juli 2024,Ennid Hasanuddin rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Teranyar disampaikannya pada 18 Januari 2024 untuk LHKPN periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 7 Miliar.

Namun karena ada hutang sebesar Rp.141 juta, Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp. 6,8 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved