Pembelian BBM Bersubsidi Akan Dibatasi, SPBU di Kapuas Hulu Tunggu Surat Edaran Pertamina

"Kita tunggu saja dulu sura ederan itu, kalau memang aturan tersebut sudah diberlakukan oleh pemerintah, ya harus kita terapkan sesuai dengan aturan y

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Pertamina
Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan melakukan pengetatan pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) mulai tanggal 17 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan melakukan pengetatan pembelian subsidi bahan bakar minyak (BBM) mulai tanggal 17 Agustus 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya, apun aturannya ini sedang disiapkan oleh Pertamina Persero.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) atau pemilik APMS BUMD Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pertamina terkait aturan pengetatan pembelian subsidi BBM.

Sering Langka pada Moment Tertentu,  Pj Wako Harap Ada Solusi Tepat Tuntaskan Kelangkaan BBM

"Kita tunggu saja dulu sura ederan itu, kalau memang aturan tersebut sudah diberlakukan oleh pemerintah, ya harus kita terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 10 Juli 2024.

Manager SPBU PT Kedamin Maju Mandiri, Yuda, juga menyampaikan hingga saat ini belum ada surat edaran dari Pertamina Persero.

"Pastinya kami mengikuti semua kebijakan dari pemerintah," ungkapnya.

Sama hal dengan Manager SPBU PT Kedamin Jaya Hermanto, juga mengikuti semua kebijakan dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.

"Kita tunggu saja surat edaran dari Pertamina," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved