Gelapkan Pajak Senilai Rp 3,6 Miliar, Dua Pengusaha Kalbar Ditahan Kejari Pontianak

"Tersangka DKS ini melalui wajib pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan a

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar Inge Diana Rismawanti saat memberikan keterangan di kejaksaan negeri Pontianak, Selasa 9 Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Buat laporan pajak palsu dan merugikan negara sebesar Rp 3,6 Milyar, dua orang pengusaha di Kalimantan Barat ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial DKS yang merupakan direktur PT AMP yang bergerak di penjualan bahan bakar minyak dan seorang rekannya berinisial HT.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti dalam konfrensi pers di Kejari Pontianak mengungkapkan bahwa DKS membuat laporan pajak palsu pada tahun 2019, dimana tersangka dalam SPT nya melaporkan pendapatan perusahaan Nol atau Nihil.

"Tersangka DKS ini melalui wajib pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT yang isinya tidak benar, masa januari hingga desember tahun 2019 namun isinya nihil, dia tidak menyetorkan pajak yang sudah dia pungut ke kas negara," ungkapnya.

Status IKIP PGRI Pontianak Kini Resmi Menjadi Universitas, Miliki 6 Prodi S1 dan 4 Program Magister

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran undang- undang perpajakan sesuai dengan pasla 39 ayat 1 huruf D Undang - undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Tidak hanya itu, ia mengatakan DKS juga telah membuat faktur pajak palsu, padahal tidak pernah ada transaksi jual beli atas itu.

"Dalam perkembangan penyelidikannya, PPNS kami telah menemukan fakta dan bukti adanya dugaan pidana pajak lain bersama HT, dimana dia telah menerbitkan faktur pajak kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang sebenarnya," ungkapnya.

Atas hal itu, ia katakan negara mengalami kerugian hingga 3,6 Milyar Rupiah.

"Hari ini kita serahkan berkas yang telah lengkap kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved