Berita Viral

Resmi Berlaku! Syarat Baru Daftar CPNS 2024 Kini Ada Berkas Wajib untuk Syarat Seleksi SSCASN

Resmi berlaku syarat baru mendaftar CPNS 2024 di portal SSCASN kini ada syarat wajib yang dilampirkan untuk syarat pendaftaran.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok. Tribun
Resmi Berlaku! Syarat Baru Daftar CPNS 2024 Cek Berkas Wajib untuk Syarat Pendaftaran SSCASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku syarat baru mendaftar CPNS 2024 di portal SSCASN kini ada syarat wajib yang dilampirkan untuk syarat pendaftaran.

Seleksi dan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Seleksi CPNS dan PPPK akan diundur hingga Juli atau Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024.

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” kata Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.

Pemerintah menyediakan formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.289.824 posisi yang terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah.

Resmi Diundur! Jadwal CPNS 2024 Terbaru Lengkap Formasi dan Syarat Pendaftaran Seleksi SSCASN

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk menyiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen syarat pendaftaran CPNS dan PPPK.

Dokumen pendaftaran CPNS 2024

Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon plamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih.

Diberitakan Kompas.com (19/2/2024), berikut daftar dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS.

1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg

4. Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved