Ombudsman Kalimantan Terima 3 Laporan pada PPDB SD dan SMP di Pontianak

Sementara di dalam Permendikbud dan Juknis menyatakan wajib mencantumkan surat keterangan pindah domisili. 

Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Ketua Ombusdman Perwakilan Kalbar Tariyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Tariyah mengungkapkan untuk PPDB SD dan SMP di Kota Pontianak, pihaknya sudah menerima sebanyak 3 laporan.

Beberapa laporan tersebut dijelaskannya mengenai keberatan orang tua siswa dengan penerimaan PPDB di Kota Pontianak yang menggunakan jalur mutasi.

"Pertama ada dugaan siswa diterima dengan SK mutasi yang diduga bermasalah," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada, Jumat 5 Juli 2024.

Kemudian, yang kedua ada dugaan penggunaan kelengkapan persyaratan di jalur mutasi orang tua dengan mencantumkan surat domisili. 

Ombudsman Kalbar Sebut PPDB SMA dan SMK Tak Ada Laporan Signifikan

Sementara di dalam Permendikbud dan Juknis menyatakan wajib mencantumkan surat keterangan pindah domisili. 

"Yang ketiga itu, ada perbedaan pemahaman antara makna dari surat keterangan pindah domisili dengan surat keterangan domisili," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya sudah membangun koordinasi yang baik dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan seluruh penyelenggara di sekolah.

"Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang sudah responsif terhadap semua laporan yang disampaikan," pungkasnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved