Ombudsman Kalimantan Terima 3 Laporan pada PPDB SD dan SMP di Pontianak
Sementara di dalam Permendikbud dan Juknis menyatakan wajib mencantumkan surat keterangan pindah domisili.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Tariyah mengungkapkan untuk PPDB SD dan SMP di Kota Pontianak, pihaknya sudah menerima sebanyak 3 laporan.
Beberapa laporan tersebut dijelaskannya mengenai keberatan orang tua siswa dengan penerimaan PPDB di Kota Pontianak yang menggunakan jalur mutasi.
"Pertama ada dugaan siswa diterima dengan SK mutasi yang diduga bermasalah," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada, Jumat 5 Juli 2024.
Kemudian, yang kedua ada dugaan penggunaan kelengkapan persyaratan di jalur mutasi orang tua dengan mencantumkan surat domisili.
• Ombudsman Kalbar Sebut PPDB SMA dan SMK Tak Ada Laporan Signifikan
Sementara di dalam Permendikbud dan Juknis menyatakan wajib mencantumkan surat keterangan pindah domisili.
"Yang ketiga itu, ada perbedaan pemahaman antara makna dari surat keterangan pindah domisili dengan surat keterangan domisili," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya sudah membangun koordinasi yang baik dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan seluruh penyelenggara di sekolah.
"Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang sudah responsif terhadap semua laporan yang disampaikan," pungkasnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
| Labkesda Kota Pontianak Masih Kekurangan SDM dan Sarana Prasarana |
|
|---|
| Bahasan Sebut Pemkot Akan Telusuri Izin Usaha dan Atasi Gangguan Ketentraman Warga Ambalat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Sebut Dragon Boat Race Jadi Ajang Silaturahmi Se-Indonesia |
|
|---|
| Rayyan Arkan Dikha Jadi Pusat Perhatian di Penutupan Dragon Boat Race Pontianak |
|
|---|
| Remaja Diserang Celurit di Ambalat, Pelaku Diduga Tersinggung Korban Sapa Pacarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ketua-Ombusdman-Perwakilan-Kalbar-Tariyah-saat-memberi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.