Sat Reskim Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Tersangka kasus pencurian diamankan jajaran Polres Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di rumah seorang warga di Komplek Pasar Baru, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu 3 Juli 2024.

Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu S.H., M.H., mengungkap bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, yang melaporkan kehilangan sejumlah uang dan perhiasan saat ia sedang berlibur ke Malaysia.

Sat Reskrm Polresta Pontianak Ringkus Residivis yang Melakukan Pencurian Sepeda Motor

“Korban menerima telepon dari tetangganya yang mengabarkan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan pintu kamar rumah korban rusak,” jelas Iptu Dedi.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan analisa CCTV, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang mencurigai pria berinisial GJ (28) sebagai pelaku utama.

“Tim kami berhasil mengamankan GJ dan setelah dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuataannya dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp.10.150.000 , satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan beberapa barang bukti lainnya, atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp.153.815.000.

Kemudian mengenai modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kamar dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dedi.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved